BUPATI sempat menyalami sejumlah wartawan bahkan melambaikan tangan pada wartawan saat memasuki mobil tahanan yang menjemputnya ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.
Menurut Keterangan Kasi Penkum Kejati Jabar, H Suparman SH, saat diwawancarai Sumedang Tivi diacara Bewara Kiwari, menyebutkan Ade terjerat kasus ketika dirinya mejabat sebagai ketua DPRD Kota Cimahi.
“Benar yang bersangkutan tadi ditahan sekitar pukul setengah tiga lebih. Kronologisnya, bahwa tersangka AI, tersangkut pidana korupsi dalam kasus perjalanan dinas kota Cimahi Tahun 2011. Sehingga ada kerugian lebih dari Rp 1 milar,” papar Suparman, saat dikonfirmasi.
“Apa yang disangkakan kepada beliau juga telah menerima gratifikasi, yaitu pasal 11 dan 12,” tamabhnya
Penyidik menerapkan pasal 2 (1), pasal 3, pasal 11, pasal 12 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Penyidik menahan Ade berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jabar No : Print-181/O.26Fd.1/03/2015 tanggal 27 Maret 2015.
*****Saksikan berita selengkapnya di SMTV**********