Ade Dijerat Kasus Korupsi dan Gratifikasi

BUPATI sempat menyalami sejumlah wartawan bahkan melambaikan tangan pada wartawan saat memasuki mobil tahanan yang menjemputnya ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.

Menurut Keterangan Kasi Penkum Kejati Jabar, H Suparman SH, saat diwawancarai Sumedang Tivi diacara Bewara Kiwari, menyebutkan Ade terjerat kasus ketika dirinya mejabat sebagai ketua DPRD Kota Cimahi.

Baca Juga  Duh! Porda Sudah Dekat, Anggaran KONI Belum Cair Seluruhnya

“Benar yang bersangkutan tadi ditahan sekitar pukul setengah tiga lebih. Kronologisnya, bahwa tersangka AI, tersangkut pidana korupsi dalam kasus perjalanan dinas kota Cimahi Tahun 2011. Sehingga ada kerugian lebih dari Rp 1 milar,” papar Suparman, saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Puasa, Retribusi Parkir Sepi

“Apa yang disangkakan kepada beliau juga telah menerima gratifikasi, yaitu pasal 11 dan 12,” tamabhnya

Penyidik menerapkan pasal 2 (1), pasal 3, pasal 11, pasal 12 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Penyidik menahan Ade berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jabar No : Print-181/O.26Fd.1/03/2015 tanggal 27 Maret 2015.

Baca Juga  Tinggi Muka Air Jatigede Sumedang Sudah Tembus 256,5 mdpl

*****Saksikan berita selengkapnya di SMTV**********

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK