ARSIP  

Bantah Miliki Tanah, Wabup Siap Turunkan KPK

KOTA – Seperti diberitakan pada edisi sebelumnya, beberapa oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Sumedang, menurut beberapa informasi yang diterima diduga memiliki lahan di kawasan penggantian tanah kehutanan yang ada di Desa Ranggon, Kecamatan Darmaraja, serta Desa Cimungkal dan Ganjaresik, Kecamatan Wado, termasuk di dalamnya adalah Wabup Sumedang, H. Taufik Gunawansyah, S.Ip.

Namun begitu, Kang Opik begitu sapaan akrab Wabup, membantah keras jika ia memiliki lahan di kawasan tersebut.

Opik mengatakan, “saya berani sumpah sama sekali tak memiliki lahan sedikitpun di kawasan pengganti lahan kehutanan, tak tahu kalau pejabat lain,” tandasnya kepada reporter sumedangonline maulana di kediamannya.

Namun begitu, Opik tak memungkiri kalau di lapangan termasuk dipembebasan lahan untuk jalan tol Cisumdawu banyak oknum yang mengaku suruhan dirinya untuk membeli sejumlah lahan dengan tujuan mendapatkan ganti rugi yang cukup menguntungkan.

Baca Juga  BHAKTI KBKES TNI TINGKAT NASIONAL DI SUMEDANG

Ia menambahkan, guna menetralisir nama baiknya yang sering didompleng oknum – oknum investor atau broker tak bertanggung jawab, ia tak segan akan melayangkan surat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera turun ke Sumedang untuk memeriksa dan mengaudit secara langsung tentang banyaknya dugaan penyelewengan di dua mega proyek, yaitu proyek waduk tigede dan Jalan tol Cisimdawu.

“Hal ini saya lakukan, karena memang saya tak merasa sama sekali ikut bermain atau memilki lahan di dua kawasan tersebut guna keuntungan pribadi,” tegasnya.

Selain adanya dugaan keterlibatan pejabat, pembebasan lahan kehutanan juga disinyalir banyak broker atau calo tanah yang berasal dari oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM, untuk sekedar mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memperdulikan nasib warga setempat selaku pemilik lahan. Parahnya, pembelian tanah yang dilakukan oleh oknum investor lewat para broker ini diduga terjadi justeru setelah adanya SK penetapan lahan pengganti dari pemerintah. Semestinya, menurut regulasi atau aturan main, setelah adanya SK penetapan dimaksud, dilarang adanya pemindahtanganan hak kepimilikan tanah.

Baca Juga  PERESMIAN JEMBATAN CIPAKU

Sementara Ketua LSM INSTAN (Interupsi Anak Negeri) Ifan Yudhi Wibowo, mengatakan, broker atau makelar tanah maupun investor yang ada di wilayah pembebasan lahan tidak menyalahi aturan. Pasalnya, jual beli tersebut benar – benar terjadi antara pihak pembeli dan penjual tanpa unsur apapun.

Ifan berkilah,“sepanjang pembeli memenuhi UU Pokok agraria no 5/1960 atau pemilik tanah secara sah memberikan kuasa, rasanya itu tak melanggar hukum. Adapun jika ada pejabat yang turut bermain itu lain soal, tapi apa bisa dibuktikan secara hukum?”tanyanya Saat ditemui di kediamannya.

Baca Juga  Tuntut penyelesaian dampak sosial Jatigede, OTD akan geruduk Istana Negara

Wakil Bupati Sumedang menegaskan, dalam menyikapi pembebasan lahan kehutanan maupun elevasi di daerah bakal genangan Jatigede, dirinya akan melayangkan surat ke KPK agar turun langsung ke lapangan untuk mengaudit keuangan yang telah di salurkan untuk proses pembebasan lahan.

“Saya tentunya tak segan untuk meminta KPK turun ke lapangan dan mengaudit seluruh kegiatan yang ada. Agar segala kejanggalan dan penyelewengan di Jatigede bisa diungkap dengan sebaik-baiknya. Dan dengan sikap ini pula, menandakan saya sama sekali tak pernah ikut bermain di kawasan tersebut,”tegasnya (MUL)** 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK