Guburnur Jawa Barat akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 22 tahun 2010 tentang Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Barang di Ruas Jalan Cadaspangeran. Peraturan Gubernur tertanggal 16 April 2010 tersebut memberikan batasan maksimal muatan kendaraan yang dapat melewati Cadaspangeran.
Selain memberikan Batas Maksimal Muatan Sumbut Terberat (MST) hanya 8 Ton, juga melarang kendaraan yang panjangnya melewati 12 meter melewati Cadas Pangeran. Selain larangan melewati Cadaspangeran dalam Pergub tersebut disebutkan konvoy kendaraan berat harus melewati jalan Pantai Utara Jawa Barat.
Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PU Bina Marga Jawa Barat Aleh menyebutkan akibat terlalu berat menahan beban kendaraan bertonase melebihi ketentuan sekarang Cadaspangeran mengalami penurunan pisik. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemda Sumedang dalam Pergub tersebut berkewajiban untuk melaksanakan pengendalian Angkutan Barang di ruas jalan tersebut.