ARSIP  

Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan Problematikanya

Umur Sergai baru 5 tahun. Tapi Sergai sudah memiliki stasiun radio lokal yang mengudara dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Sergai atau Serdang Bedagai adalah kabupaten yang pada tanggal 18 Desember 2003 dimekarkan dari Kabupaten Deli Serdang. Luas Sergai mencapai 1.900 kilometer persegi atau sekitar 2,5 kali luas DKI Jakarta. Dengan jumlah penduduk 600.000 jiwa, maka kepadatan penduduk Sergai hanya sekitar 315 jiwa per kilometer persegi. Oleh karenanya dibutuhkan media yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah Sergai untuk berkomunikasi dengan warganya dan merekatkan penduduk Sergai. Radio Sergai FM baru mulai diuji coba pada Januari 2008. Wilayah jangkauannya pun tak lebih dari satu kilometer. Namun, Radio Sergai FM sudah mampu menjadi ruang publik bagi masyarakat Sergai.

Terdapat permasalahan krusial di Indonesia, yakni Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah keberadaannya seringkali terabaikan. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran, diterangkan dalam pasal 14 ayat 1 yang berbunyi: Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi untuk memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Selanjutnya ayat (3) menyebutkan: Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

Baca Juga  Lelang penataan Terminal Ciakar Sumedang Rp3,9 miliar

LPP Lokal yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah di Sumatra Utara, rata-rata berbentuk radio siaran. Tujuannya pun sama, yaitu sebagai penyeimbang radio swasta dan untuk menyiarkan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah. Namun, radio siaran milik Pemda ini tidak lepas dari berbagai masalah. Pengelola radio siaran milik Pemda Labuhan Batu, Pematang Siantar, Karo dan Serdang Bedagai masing-masing mengungkapkan permasalahan yang mereka hadapi. Mulai dari masalah sumber daya manusia yang tidak kompeten hingga masalah kesulitan dana, dan masalah yang paling krusial, yaitu tidak memiliki ijin siar.

Seharusnya radio-radio Pemda tersebut memiliki ISR (Ijin Stasiun Radio), baru diberikan frequensi dan kemudian diujicobakan. Dari ujicoba tersebut akan dilihat, apakah frequensi yang diberikan tersebut terganggu frequensi stasiun radio lain ataukah justru mengganggu.

Terlebih lagi, Radio Siantar FM justru harus menyetor sejumlah 20 juta rupiah pertahun untuk APBD. Sehingga Radio Siantar FM terpaksa harus menambah pendapatannya dengan menayangkan siaran iklan komersial. Tidak benar bila Pematang Siantar harus setor untuk APBD, justru seharusnya APBD lah yang harus memberikan kontribusi ke LPP Lokal. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah harus diberikan pemahaman atau brainstorming tentang LPP Lokal.

Baca Juga  Kapolres Ingatkan Sumedang Rawan Kecelakaan

Disamping itu, dengan mengacu pada PP 11/2005 pasal 25 ayat (5) dan (6), LPP Lokal boleh beriklan. Namun siaran iklan maksimal 15% dari seluruh waktu siaran dan iklan layanan masyarakat paling sedikit menempati 30% dari waktu siaran iklan. Mengenai isi siaran, LPP Lokal harus 60% memuat kelokalan dari daerah tersebut. Isinya wajib memberikan perlindungan & pemberdayaan kepada khalayak, khususnya anak-anak dan remaja. Wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai isi siaran. Wajib menjaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. LPP Lokal harus bisa berfungsi untuk mencerdaskan bangsa, dan harus bisa menjadi ruang publik karena frequensi adalah ranah publik.

Untuk berbicara dalam konsep pemberdayaan LPP Lokal, tidak akan terlepas dari Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. Kemudian KPI-D Medan akan bertindak tegas dalam pengawasan isi siaran LPP Lokal.

Baca Juga  Sumedang Punya Budaya Sumedang Punya Seni

Fungsi LPP Lokal harus didukung & dikembangkan. Sehingga dapat menumbuhkan sense of belonging dari masyarakat terhadap LPP Lokal. Ada tantangan yang harus dihadapi oleh LPP Lokal terkait dengan kerentanan terhadap masalah operasional dan manajemen. Kuncinya, profesionalitas di industri radio harus dijalankan. Termasuk, bagaimana menciptakan program, mengatur gate keeping dan pendanaan. Ada wacana, masyarakat bisa diikutkan dalam iuran penyiaran, yaitu dengan cara LPP Lokal harus membuat program yang digagas oleh masyarakat dan melibatkan masyarakat lokal.

Kemudian yang terpenting, LPP Lokal sebagai lembaga penyiaran yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah harus bisa melakukan otokritik terhadap Pemda, bukan hanya sebagai penyampai kebijakan-kebijakan Pemda. Serta untuk menumbuhkan sense of belonging, LPP Lokal melempar isu yang menarik bagi publik. Pada dasarnya, LPP Lokal harus bisa menerapkan good news is a good news dan mengemasnya dalam bentuk siaran yang menarik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK