Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

Konferensi Pers yang digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Sumedang di Media Centre Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang pada Rabu pagi (16/3) membahas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yaitu penyesuaian tarif berdasarkan dinamika yang ada guna meningkatkan mutu layanan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah/Peserta mandiri.

Dikemukakan oleh Sugeng Susilo selaku Kepala Unit Hukum Komunikasi dan Hubungan antar Lembaga BPJS Kesehatan Cabang Sumedang, dalam Perpres No. 19 Tahun 2016 terdapat perubahan dari aturan sebelumnya diantaranya adalah penambahan kelompok peserta Pekerja Penerima Upah (PU) dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU, Pelayanan Kesehatan, dan Penyesuaian Iuran. “Perubahan yang terjadi pada penambahan kelompok peserta PPU adalah Pimpinan dan Anggota DPRD dimasukan dalam kategori PPU,” ujarnya.

Baca Juga  Tiga Rumah dan Satu Masjid Terancam Abrasi Sungai Cibodas, Ini yang dilakukan Kades

Sedangkan penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU yaitu ruang perawatan kelas II bagai peserta PPU dan pegawai negeri dengan gaji atau upah sampai dengan Rp 4.000.000,- dan ruang perawatan kelas I bagi peserta PPU dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji atau upah diatas Rp 4.000.000,- sampai dengan Rp 8.000.000,-.

Iuran jaminan kesehatan bagi peserta PPU yang terdiri dari PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pun berbah menjadi sebesar 5% dari gaji per bulan dimana 3 % dibayar oleh Pemberi Kerja dan 2 % oleh Peserta. “Pemerintah Daerah memiliki kewajiban sebagai Pemberi Kerja dalam membayar iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan anggota DPRD, PNS Daerah dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri Daerah,” katanya.

Baca Juga  Covid-19 Pemasaran Ubi Cilembu Sumedang Merosot

Perubahan yang terjadi pada pelayanan kesehatan adalah terdapatnya peningkatan manfaat pelayanan kesehatan diantaranya peningkatan kualitas pelayanan, penyesuaian rasio distribusi peserta dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (FKTP), peningkatan akses pelayanan, dan penambahan manfaat pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat.

Untuk penyesuaian iuran, iuran jaminan kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah ialah sebesar Rp 23.000 per bulan, iuran jaminan kesehatan PPU adalah sebesar 5%, iuran untuk PPU Badan Usaha Swasta tetap sama 4%, dan iuran untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) adalah untuk kelas III menjadi Rp 30.000,-, kelas II Rp 51.000,-, dan kelas I menjadi Rp 80.000,-.

Baca Juga  Jangan Terkecoh Hoax Penetapan Formasi Tenaga Honorer

Sesuai dengan peraturan perundangan bahwa maksimal dalam kurun waktu dua tahun iuran program jaminan kesehatan akan dievaluasi.

Dalam konferensi pers tersebut, dr. Rahmatulah Sidiq dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan bahwa IDI tetap akan memberikan pelayanan prima dalam menangani pasien. IDI pun ikut serta mengamati perkembangan Perpres mengenai kenaikan iuran untuk jaminan kesehatan danbekerja sama dengan BPJS dalam bidang kesehatan untuk kepentingan masyarakat.

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK