Rumah Kost di atas 10 Kamar, Kena Pajak

Asep Rahmat, Plt. Sekretaris pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sumedang. Photo:Iwan/SO

KOTA – Para pemilik Hotel dan kamar kos di atas 10 kamar serta rumah makan di Kabupaten Sumedang seharusnya sudah memenuhi kewajiban dalam memberikan pajak ke Kas Daerah mulai 1 Januari 2011 lalu, namun dalam kenyataannya di akui Plt. Sekretaris pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sumedang, Asep Rahmat, masih terdapat beberapa kendala, seperti di Cimanggung terdapat kepemilikan rumah kost kebanyakan orang luar, namun demikian baik orang luar maupun dalam tetap dikenakan pajak.

Baca Juga  Maung Bandung Ngamuk, Persita Tumbang 5-1

Menurut Asep, dikenakannya pajak untuk rumah kos dan rumah makan sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009. “Sesuai dengan arahan undang-undang kost yang di atas 10 kamar itu kena pajak, kalau dulu rumah sewa, mau itu rumah ada 1 kamar itu kena, kalau sekarang kosan diatas 10 kamar,” kata Asep.

Asep menyebutkan besarnya pajak untuk rumah kos sebesar 5 persen sementara untuk hotel 10 persen. kena pajak 5 persen kalau hotel 10 persen. Selain itu objek tambahan di dalam restoran, dikatakan Asep, jika dulu tata boga dan catering masuk dalam PPN.

Baca Juga  Tukang Bendera, Mulai Mangkal

“Dimasayarakat salah persepsi tidak mau bayar PPN tatkala makan di restoran dengan alasan PPN sudah dihapus oleh Pemerintah, memang PPN tidak ada tetapi sekarang itu menjadi pajak daerah, setiap orang yang makan direstoran kena pajak 10 persen untuk kas daerah, termasuk dalam catering itu 10 persen dari penghasilan bruto,” lanjut Asep.

Baca Juga  Noor: IPPNU Sumedang Berkomitmen Jaga NKRI

Menurut Asep, dalam hal pajak beda dengan retribusi sehingga tidak ada perbedaan dalam kewajiban nilai pajak tersebut.”Pajak itu yang dikenakan ke masyarakat, yang sifatnya memaksa, bahwa masyarakat wajib membayar pajak, tetapi kan masyarakat tidak wajib memberi retribusi,” ungkapnya.(iwan rakhmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK