DAERAH  

SPHT Dimiliki, Pemkab Sumedang Diuntungkan

Zaenal Alim (ki) dalam sebuah acara di Darmaraja

DARMARAJA – Terungkapnya asset yang sebelumnya diduga misterius menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Sumedang, H Zaenal Alimin, justru terungkap setelah dirinya membenahi manjemen kearsipan yang lebih terstruktur di DPPKAD. Hal itu dikatakan Zaenal, usai mengikuti sebuah acara di Gedung Olah Raga (GOR) Dusun Cileuweung, Desa Tarunajaya, Kecamatan Darmaraja, Rabu (11/7).
Didampingi Camat Darmaraja, Drs Muhsin Balya, Kepala DPPKAD Sumedang menjelaskan kronologis kenapa sampai munculnya asset senilai lebih dari Rp 29,9 miliar tersebut.
“Tahun 2005 selagi masih ada Dinas Pertanahan dikucurkannya dana tersebut, dan pada tahun 2006 Dinas Pertanahan itu dihapus dan assetnya dikembalikan ke Dinas Perkebunan dan Kehutanan. Setelah saya selidiki, ternyata itu merupakan dana bantuan provinsi peruntukan untuk pembebasan lahan Jatigede,” ungkapnya kepada Sumeks.
Disebutkan Zaenal pada pembebasan lahan Jatigede waktu itu, sumber pendanaan ada yang berasal dari APBN dan sebagian dari APBD provinsi. “Namun memang pengalokasiannya berada dibelanja modal,,” jelasnya.
Akibat disebut belanja modal dana tersebut masuk ke asset daerah, meskipun sebenarnya itu kata Zaenal, merupakan pembebasan lahan. Sementara untuk pembebasan lahannya sendiri, tidak dapat dikategorikan sebagai asset.
“Saat ini kita tengah melakukan penelusuran-penelusuran lebih jauh karena SPHT (Surat Pelepasan Hak atas Tanah)-nya di provinsi atau data administrasi lengkapnya ada di Provinsi, itu yang akan kita record,” imbuhnya.
Ditanya tentang Surat Perintah Mencairkan (SPM), menurut Zaenal seluruh bukti SPM baik tahun 2005 maupun 2006 sudah ada. “Kedua SPM tersebut memang sudah ada cuman kan SPHT-nya ada di Provinsi. Kalau SPHT-nya dengan Pemkab Sumedang, itu dapat langsung jadi asset Sumedang,” ungkapnya.
Bahkan dikatakan Zaenal, jika SPHT dari Pemkab Sumedang, pihaknya dapat mengejar ke Satuan Kerja (Satker) Jatigede untuk membayar kembali tanah tersebut, dan masuk sebagai pendapatan. Ditanya tindak lanjut DPPKAD menyikapi hal tersebut, dikatakan Zaenal pihaknya akan segera melakukan koreksi.
“Nanti akan ada koreksi, apakah tetap akan menjadi asset, kalau ingin tetap menjadi asset kita harus punya dulu SPHT yang ada di provinsi itu. Jika sudah yakin jelas itu sebagai asset, maka Pemkab dapat mengajukan ke Satker untuk dialokasikan dana pembelian tanah itu, jadi tanah Pemda dan masuk ke kas daerah, menjadi pendapatan,” jelasnya.
Ditanya apakah Satker harus membeli ulang tanah yang sudah dibebaskan Pemda Provinsi tersebut, dikatakan Zaenal, karena sebelumnya tanah masyarakat itu dibeli oleh Pemda berarti tanah tersebut tanah menjadi milik daerah. “Karena lokasinya termasuk daerah genangan proyek Jatigede, maka harus dibeli oleh satker, dan pembeliannya jadi pendapatan dan masuk menjadi asset daerah. Logikanya, Pemda punya asset kemudian terkena proyek, maka harus dibebaskan, maka sipembelinya harus membeli ke pemda, itu yang sedang kita teliti,” lanjutnya.
Ditanya harga jualnya akan lebih besar dan menguntungkan Pemda Sumedang seandainya SPHT tersebut benar-benar dimiliki Pemkab Sumedang, Zaenal hanya menyebut bisa jadi. Bahkan menurut Zaenal, di Satker pun ia mendapat informasi jika tanah tersebut juga tercatat di Satker Jatigede.
“Ada tanah sekian hektar memakai biaya APBN, dan sekian hektar menggunakan APBD itu ada di Satker,” jelasnya.
Meski demikian baik Camat Darmaraja, maupun Kepala DPPKAD belum tahu persis lokasi mana yang sebenarnya telah dibayar oleh Pemda Provinsi Jawa Barat tersebut.(ign)

Baca Juga  Kebakaran Hebat, Ibu Hamil Luput Dari Maut

Respon (3)

  1. untuk pembelian tanah itu dasar nya apa..?? kalo di liat dari perpres 36 tahun 2005 pasal 4 ayat 3. jelas itu tidak bisa di perjualbelikan atau di pindahtangankan,, ini terkesan pemda sumedang ingin menacari keuntungan dengan bantuan pemrov itu menjdi aset pemda,, dengan cara membeli dari masyarakat. masyarakt tahu nya penggantian uang itu utk proyek waduk jatigede (leading sektor nya Dep.PU) bukan untuk asset pemda. berarti secara tidak langsung pemda membeli dari masyarakat untuk di jual ke proyek.. berarti kitumah pemda teh……?????

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK