Tipu CPNS, IR Ngaku Ponakan Menpan, Ini Tanggapan KemenPAN-RB

SUMEDANGONLINE: Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, memberikan klarifikasi terkait adana penangkapan IR oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), sebagai terduga penipuan penerimaan CPNS di berbagai Instansi Pemerintah. IR menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai keponakan Menteri PANRB kemudian meminta sejumlah uang kepada korbannya serta dijanjikan akan diterima menjadi CPNS.
“Dengan adanya kejadian tersebut kami sampaikan jika Menteri PANRB, Bapak Yuddy Chrisnandi, sama sekali tidak mengenal dan memiliki hubungan apapun dengan terduga pelaku Sdr. IR,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, dalam rilis yang diterima redaksi.
Bahkan lebih lanjut, Kementerian PANRB meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas dan memproses hukum yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, lanjut dia, Kementerian PANRB mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak mempercayai pihak manapun yang menjanjikan dapat membantu mengurus ataupun memproses penerimaan CPNS.
“Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS dilaksanakan oleh pemerintah melalui proses dan mekanisme yang bersih, objektif, transparan dan akuntabel berdasarkan kualifikasi dan kompetensi. Seleksi CPNS dimaksud meliputi seleksi administrasi, Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT),” imbuhnya.
Sementara, Apabila ada informasi terkait penerimaan CPNS yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, apalagi terindikasi ada modus penipuan di dalamnya, dimohon segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian atau langsung ke Kementerian PANRB atau melalui kanal pengaduan kami yakni email halomenpan@menpan.go.id dan/atau portal lapor.go.id.
“Diminta kepada seluruh warga masyarakat untuk berhati-hati dan waspada. Tidak ada pihak manapun yang dapat menjamin kelulusan dalam seleksi penerimaan CPNS. Silahkan akses informasi resmi berbagai kebijakan Kementerian PANRB melalui portal menpan.go.id,” pungkasnya. (*/rls)

Baca Juga  Bupati Sumedang Pastikan Pembuatan Rekomendasi Izin Hajatan Tak Dipungut Biaya Tertera dalam Surat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK