Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Sososial (Disnakersos) Kab. Sumedang Zakarsih, mengklaim tidak akan mengakibatkan pengurangan tenaga kerja, baik yang dirumahkan maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hal tersebut disampaikan Zakarsih menanggapi pertanyaan wartawan berkaitan dengan Rencana kenaikan tariff dasar Listrik (TDL) sekira 6 – 20 persen bagi pelanggan diatas 1.300 watt yang telah ditetapkan Pemerintah mulai 1 juli mendatang.
Lebih lanjut Zakarsih menyebutkan bahwa sebagian besar Industri dikawasan Jatinangor dan Cimanggung Kabupaten Sumedang sudah menggunakan enegeri batubaru yang dapat menghemat biaya 30 persen.
Di Kabupaten Sumedang sendiri menurutnya, terdapat 30 industri dengan jumlah buruh lebih dari 60.000 orang. Asosiaasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumedang, sampai sejauh ini menurut Zakarsih belum memberitahu adanya dampak dari kenaikan TDL.
“Apindo Sumedang belum memberitahu soal dampak kenaikan TDL. Adapun rapat yang belum lama dibahas itu mengenai dampak perdagangan bebas ACFTA”, tandas Zakarsih.
Menanggapi kenaikan TDL, Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Supretek Daud (41), menyebutkan kenaikan TDL bukan hal yang mendasar sehingga tidak terlalu berpengaruh pada kondisi pekerja pabrik. Ia yakin meskipun TDL naik tidak akan ada PHK di perusahaannya.
Senada dengan hal itu Sekda Sumedang H A. Atje Arifin mengemukakan, puluhan pabrik besar yang ada di Sumedang sudah menggunakan batu baru, menurutnya jika pasokan batubara dari Cirebon terhenti maka hal tersebut bisa mengakibatkan pemberhentian beroperasinya pabrik imbasnya para buruh akan berhenti bekerja.
“Jika pasokan batubara dari Cirebon ke Cimanggung, Jatinangor terhenti, bisa mengakibatkan yang menggunakan energy batubara terhenti pula.”ujaranya.**