ARSIP  

Terlambat Bikin Akta Denda 1 Juta

Darmaraja (SumedangOnline) Sesuai amanat Undang-undang nomor 37 tahun 2007, tentang penyelenggaraan administrasi, bagi setiap masyarakat yang terlambat mengurus pembuatan akta kelahiran anaknya, lebih dari 60 hari setelah dilahirkan, akan didenda sebesar Rp 1 juta, hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sumedang, DR. H. Dady Muhtadi, kepada sejumlah wartawan baru – baru ini.

Diakui Dady, Meskipun sudah berlangsung lama, namun sosialisasi belum optimal dilakukan, sehingga pihaknya terus berupaya untuk melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan institusi terkait. Diantaranya pihaknya melakukan kerjasama dengan bidan desa atau instansi – instansi yang membantu persalinan.

Hal tersebut dibenarkan Bidan Desa Jatibungur, Wulan. Bahkan Bidan Wulan tidak memberikan tariff Pembuatan Akta Kelahiran untuk persalinan yang ia tangani. Ia telah melakukan sosialisasi pentingnya Pembuatan Akta Kelahiran, dan tentang akan adanya denda sejak 1 tahun lalu.**(SO1)

Respon (2)

  1. perbaiki dulu layanan, permudah bikin akte kelahiran sampai tingkat desa biar masyarakat tahu,.. sosialisai mau seratus tahun juga percuma masyarakat tidak semua tahu tempat pembuatan akte,.. klo masalah denda paling cepet sosialisainya inimah mau meres rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *