ARSIP  

Warga Korban Dampak Proyek GITET Adukan Nasib ke DPRD Sumedang

Ilustrasi sumber:google.com

ENAM pemilik tanah di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa barat mengadukan nasibnya ke DPRD Sumedang, Senin (19/7). Pasalnya, akibat proyek GITET (Gardu Induk Tegangan Tinggi) 500 KV New Ujungberung, tanah seluas 1,5 hektare terkena dampak dalam posisi terkurung, karenanya mereka minta agar PLN bisa memberikan ganti rugi atas “mati” nya tanah penduduk tersebut.

Keenam warga Cihanjuang tersebut masing-masing Ahyar Awaludin; Wahyu; Sahyo; H Eye Supriadi; Johanes Farial; dan Rudi Kalmansyur. Kedatangan warga ini diterima Komisi A DPRD dipimpin H Ending A Sajidin dan Komisi D dipimpin Dadang Rohmansyah.

Dadang Rohmansyah ketika ditemui usai menerima warga korban dampak GITET, menilai keluhan warga Cihanjuang tersebut dinilai wajar karena memang tanah mereka seluas 1,5 hektare dalam posisi terkurung oleh proyek GITET dan perusahaan textile sehingga “mati”.

Baca Juga  JK Meresmikan Pusat Air dan Sanitasi Darurat PMI

“Memang benar posisinya seperti itu, sebab bulan Mei lalu Komisi dan D sudah meninjau ke lokasi. Bahkan, kami sudah melakukan langkah-langkah ke Prikiting Jawa Barat dan kami disarankan untuk berkonsultasi kepada Prikiting Jawa Tengah,” paparnya.

Dadang Rohmansyah maupun Ketua Komisi A H Ending A Sajidin menegaskan, tanah persawahan milik warga Cihanjuang tersebut menjadi korban akibat dampak proyek GITET. “Karenanya, mereka meminta DPRD untuk membantu menyelesaikan masalah ini dan mereka minta tanah mereka dibebaskan,” katanya.

Baca Juga  1860 Pelanggan Baru, Nyala Hari Ini

Menurut Dadang, proyek GITET merupakan proyek Prikiting Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang berdasarkan keterangan Prikiting Jawa Barat, kewenangannya berada di Prikiting Jawa Tengah. DPRD, lanjutnya, akan segera menindaklanjuti masalah ini sebab pihak Prikiting Jawa Barat telah siap untuk memfasilitasi ke Prikiting Jawa Tengah.

Sebelum melangkah lebih jauh, jelas Ketua Komisi D, pihaknya akan menggelar rapat kerja dan akan menghadirkan dinas intansi terkait, P2T termasuk pejabat Prikiting Jawa Barat, Selasa (27/7) depan. “Mudah-mudahan melalui Prikiting Jabar masalah ini bisa tuntas, atau setidaknya bisa mengarah ke penyelesaian. Kalaupun kami harus ke Jawa Tengah, oke kita siap jemput bola kesana,” tandasnya.

Baca Juga  Eba, Dibangun TPT

Harapan warga pemilik lahan tadi, tutur Dadang, kecuali ganti rugi karena lahan seluas 1,5 hektare disana tidak bisa produktif lagi sejak setahun lalu akibat terkurung proyek GITET dan perusahaan besar (PT Nantex, PT Dew Hirst). Bahkan lahan ini pun terlintasi SUTET sejak 1993 silam.

Tuntutan warga tadi, lanjutnya, dinilai wajar karena meskipun lahan ini berada di luar site plan GITET, tetapi berdampak terhadap “mati” nya lahan pertanian ini. “Boro-boro laku dijual, penggarapanpun susah karena posisinya sudah terkurung,” kata Dadang yang juga Anggota Fraksi PDIP ini.***

sumber : http://endynews.blogspot.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK