SumedangOnline – Warga Orang Terkena Dampak (OTD) yang mengikuti Rapat Dialog, di Balai Desa Leuwihideung, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Sabtu (16/10), langsung dibuat berang ketika Drs. H. Sanarta Wakil Ketua DPRD Sumedang menyampaikan proses pembayaran rumah hantu akan dibayar apabila warga masyarakat memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hal tersebut menurut Sarnata sesuai dengan peraturan.
“Kami, hanya akan membela warga yang telah berbuat benar, dan warga yang salah tidak akan kami bela”, tegas Sarnata.
Hujan Interupsi pun tidak terbendung, sebagian warga justru mempertanyakan balik tentang pembayaran ganti rugi sebelumnya, mereka memandang ganti rugi sebelumnya tidak ada kaitannya dengan Izin Mendirikan Bangunan.
“Klo, sekarang harus ada IMB, kenapa pembayaran-pembayaran yang telah lalu tidak, sebenarnya ada berapa persen dari warga di dalam OTD dan Luar OTD yang telah memiliki IMB?”, tanya salah seorang Kepala Desa.
Ketika warga Jatigede mempertanyakan apakah Camat Darmaraja sekarang akan mengeluarkan IMB, Drs. Muhsin Balya, yang sekaligus sebagai salahsatu PPAT justru berkilah, “Saya ke Darmaraja sejak tahun 2009, sementara kejadian sebelumnya”.
Ditemui secara terpisah Sarnata mengungkapkan, pihak Eksekutif dan Legislatif penuh perhatian terhadap warga yang terkena genangan, Sarnata juga memandang Jatigede merupakan proyek Pemerintah, maka bagaimana cara memuluskan proyek tidak terhalang dan tidak merugikan masyarakat, ”Selanjutnya masalah – masalah teknis dan sebagainya itu ada intansi terkait apakah rumah hantu itu akan dibayar atau tidak itu bukan wewenang kita, silakan BPKP, Kejaksaan dan sebagainya untuk melihat. Saya memberikan statement itu kan meliat di dalam konsep itu ada yang terakhir; itu ada cenderung ke Pengandilan”jelasnya.
Lebih lanjut Sarnata, menilai adanya rumah-rumah hantu yang didirikan bukan didirikan oleh si pemilik tanah tetapi lebih merupakan si pemilik modal,”Sehingga ganti rugi bukan ke rakyat miskin tetapi ke pemodal”, sambungnya.**(igun/bonang)
Betul itu banyak org kaya yang hanya sewa tanah untuk cari keuntungan dari rumah hantu tersebut,itu namanya korupsi dan penipuan, yang harus diberantas, karena org ga punya duit tetap aja gigit jari, coba dari dulu aturan itu dipakai. tdk akan ada pembangunan rumah hantu, malah ada pejabat desanya juga ikut ikutan, seolah-olah melegalkan.orang kaya jauh pada bikin rumah hantu di desa Cisurat, wado, Sukapura, cadasngampar dan daerah lain.Hai manusia pada tobat, jangan mau uang yang bukan haknya. ternyata pada teriak korupsi, karena ga ada kesempatan aja ya
AsalamuAlaikum, Sampurasun..
Mendingan tong dibayar lamun Pamarentah Nyaah ka Rakyat Leutik… anu nyieun imah jrig lain jalma anu leutik tapi nu gede modal….(boro-boro nyieun imah jurig, imah benerna oge rek nambru) sok emuutan lamun DPRD nyatujuan kudu dibayar imah jurig GANTI tah DPRDna… berari DPRD eta NGILU NYIEUN IMAH JURIG atawa didongsok kunu boga modal….
tah mung sakitu ti kuring salaku rakyat anu leutik tur nyaah kana amanah jeung ngarojong kana Program Pamarentah….. sok sanajan teu satuju ayana Proyek JATIGEDE….
wasalam