ARSIP  

Ketua LSM Komunike Bersitegang Panitia Pemberkasan Dituding Pro Kapitalis

Sumedangonline- Pada waktu pelepasan hak tanah masyarakat untuk Desa Cimungkal dan Ganjaresik di Kantor Satgas beberapa waktu lalu, sedikit terjadi ketegangan yang melibatkan ketua LSM Komunike, Dedi Kusmayadi dengan panitia pelepasan hak dimaksud.

Ketegangan ini menurut pengakuan Dedi diakibatkan dirinya membela masyarakat kecil, lantaran panitia pelepasan hak lebih mengedepankan kepentingan investor yang kepemilikan tanahnya  sampai puluhan hektar untuk segera dibebaskan dan dibayar. Sementara, eje (67) salah seorang warga Cimungkal yang hanya mempunyai tanah tak lebih dari satu hektar di blok Sanghiang lingga tidak masuk pada pelepasan hak tahun 2010.

“Harusnya pihak panitia ini lebih mengedepankan hak-hak masyarakat kecil yang lebih membutuhkan daripada para investor. Mereka (para investor) ini tentunya tak ditunggu kebutuhan perut, lain halnya dengan pak eje,” tandas Dedi saat  ditemui  di kediamannya sehari setelah terjadi ketegangan.

Baca Juga  Diskusi dan Buka Bersama Pemuda & Budayawan

Terlebih, masih dikatakan Dedi, dari beberapa informasi yang bisa dipercaya, beberapa waktu sebelum pelepasan hak, diduga dalam mengerjakan pemberkasan, pihak panitia diberi kontrakan khusus di wilayah Kecamatan Cimalaka oleh oknum investor.

“Dengan ini saja, kita patut bertanya-tanya, kenapa pemberkasan mesti dilakukan di tempat kontrakan yang dibayar pihak investor. Padahal, kalau mau mereka bisa memanfaatkan kantor Satgas lama daripada dibiarkan kosong,” tegasnya, seraya menambahkan, salah satu mekanisme pelepasan hak juga dianggap tak sesuai dengan prosedur.

Baca Juga  Panenjoan, dijadikan tempat wisata baru di Jatigede

“yang saya tahu, mereka (panitia) tidak mensosialisasikan terlebih dahulu pada seluruh warga pemilik tanah tentanga adanya jadwal pelepasan hak,” tukasnya.

Sementara, menurut hasil pantauan Sumedangonline selama beberapa hari di kantor Satgas dan Base camp yang biasa digunakan untuk pelepasan hak. Mendapati informasi, dalam proses pelepasan hak dimaksud diduga telah terjadi grativikasi atau suap menyuap antara pemilik tanah atau investor dengan panitia. Hal ini dilakukan guna mendapatkan perlakuan khusus agar berkas kepemilikan tanahnya segera dibayar pada tahun 2010. Adapun besaran uang yang diberikan menurut informasi yang didapat tak kurang dari Rp.15 juta.

Baca Juga  Asep: Warga Tidak Menolak Relokasi

“Saya mendapatkan pengakuan dari salah seorang investor, malah dia siap memberikan poto copy kwitansi dan pesan-pesan singkat yang masuk pada tilpun selulernya, kalau dirinya pernah memberikan uang pada panitia,” ungkap sumber yang ingin identitasnya disembunyikan.

Sementara, Agah salah seorang anggota P2T sekaligus panitia pelepasan hak saat dimintai keterangannya masih belum bisa ditemui. Begitupun waktu dihubungi lewat pesan di facebooknya, sampai berita ini diturunkan tak ada jawaban. MUL**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK