DARMARAJA
“jika itu RPP benar – benar jadi PP, maka 10.400 petani tembakau yang ada di Sumedang harus beralih profesi, namun peralihan tersebut bukan hal yang mudah seperti membalikan telapak tangan”, ungkapnya.
Bahkan menurutnya, tidak hanya para petani yang kena imbas, para pekerja di pabrik tembakau pun akan menjadi pengangguran, padahal menurut catatannya, dikabupaten Sumedang sendiri dengan 32 perusahaan pengolahan tembakau, sedikitinya ada 320 orang yang akan menjadi pengangguran jika RPP Pengendalian Produk Tembakau tersebut benar – benar disyahkan Menteri Kesehatan.
Ia menambahkan, ditinjau dari pendapatan negara, kontribusi cukai rokok tahun 2010, mampu memberikan kontribusi ke negara senilai Rp 27 Triliun.
“Atas adanya RPP Pengendalian Produk Tembakau tersebut Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Jawa Barat, Suryana, hari ini (kemarin,red.), mengikuti forum konsultasi untuk membahas RPP Produk Tembakau”,lanjutnya.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pembina Kelompok (DPK) Petani Tembakau Kecamatan Darmaraja, Dahri Suwendi (62), menurutnya petani tembakau di Darmaraja saat ini merasa cemas dengan adanya kabar pemerintah akan mengeluarkan RPP Pengendalian Produk Tembakau.
“karena usaha tembakau sekarang, bukan lagi usaha sampingan, setelah adanya varietas tembakau kuning, putih, merah, hijau dan hitam. Sebelumnya kami juga merasa cemas dengan fatwa haram, kemudian sekarang ada rencana pengendalian produk tembakau dari menkes”, keluhnya.
Menurutnya, saat ini pangsa pasar tembakau dibanding dengan produk pertanian lainnya, telah memiliki pangsa pasar yang jelas.(igun)