JATIGEDE, HARGA MATI
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Senin, 20 Jun 2011 07:03 WIB
DARMARAJA – Jika pembangunan waduk Jatigede masih merugikan masyarakat Orang Terkena Dampak (OTD) Jatigede, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui DPRD Kabupaten Sumedang, menyatakan siap untuk menghentikan mega proyek berskala nasional itu.
“pemerintah dan dprd untuk menyukseskan pembangunan waduk Jatigede, dengan tidak merugikan warga masyarakat,kalau masih merugikan kami, DPRD, sepakat untuk menghentikan atau tidak jadinya penggenangan proyek jatigede ini.” Ungkap Ketua DPRD Sumedang, Yaya Widarya, dihadapan bupati Sumedang, Anggota DPRD, Camat dan Kepala Desa se-wilayah genangan Jatigede serta elemen masyarakat OTD Jatigede lainnya dalam Istigosah Warga OTD Jatigede di lapang Sukaratu, Kamis (16/06).
Lebih lanjut ia menyebutkan saat ini antara pemerintah kabupaten Sumedang sudah tidak ada lagi jurang pemisah, dalam memperjuangkan hak – hak OTD yang selama ini belum terselesaikan. Pernyataan tersebut setelah dirinya menyikapi telah dibentuknya Forum Komunikasi dan Fasilitasi Penyelesaian Dampak Sosial dan Lingkungan akibat Pembangunan Waduk Jatigede, forum ini langsung diketuai Bupati Sumedang dengan anggota dari unsur – unsur DPRD kabupaten Sumedang, dan unsur perwakilan dari OTD waduk Jatigede sebanyak 14 orang.
Sementara itu bupati Sumedang, Don Murdono SH MSi, menegaskan bahwa proyek Jatigede sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN, sementara Pemerintah Kabupaten hanya menjadi Fasilitator.
Ia juga menambahkan kegiatan Istigosah tersebut murni dari elemen masyarakat OTD Jatigede, yang diadakan secara terbuka dan tidak ada unsur rekayasa.
“di sini juga ada, yang mewakili bapak gubernur dari provinsi tentunya mendengar secara terbuka, tidak ada rekayasa, ikut menyelesaikan permasalahan ini. Tentunya pemerintah pusat yang harus segera melakukan keseriusan dan percepatan menyelesaikan ganti rugi dan pembangunan rekan – rekan di sini, yang terkena dampak sosialnya, karena terus terang saja anggarannya APBN bukan APBD Sumedang, Pemkab hanya memfasilitasi, jadi masyarakat jangan salah persepsi, siapa – siapa yang harus bertanggungjawab menangani permasalahan ini.”paparnya.
Hal senada disampaikan ketua Konsorsium Waduk Jatigede, Dedi Kusmayadi, Ia menilai berlarut – larutnya penyelesaian pembangunan waduk Jatigede berimbas pada dampak sosial yang dirasakan warga OTD, namun ia pun bersyukur pemerintah kabupaten Sumedang telah merespon aspirasinya.
“telah lahir sejarah baru bagi warga OTD Waduk Jatigede di dalam memperjuangkan aspirasi dan hak – haknya, yaitu pada tanggal 8 Juni 2011, telah disepakati dan ditanda tangani Kesepakatan Bersama antara Bupati Sumedang, Ketua DPRD, dan Ketua Konsorsium OTD Waduk Jatigede tentang pembentukan Forum Komunikasi dan Fasilitasi Penyelesaian Dampak Sosial dan Lingkungan akibat Pembangunan Waduk Jatigede” ungkapnya.(igun gunawan)