ARSIP  

E-KTP di Kabupaten Sumedang

Ilustrasi

Kepala Dinas Kependudukan Transmigrasi dan Pencatatan Sipil, H Dadi Muhtadi, meyakinkan memasuki pemilihan kepala Daerah kabupaten Sumedang 2013 yang akan datang, seluruh warga Sumedang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Electronik (e-KTP). “Kalau di Sumedang tidak akan lagi KTP warga Sumedang yang masih manual karena setelah 31 Desember itu bupati akan membikin edara, bahwa yang warga Sumedang itu harus e-KTP, yang belum segera membuat, artinya setelah Januari 2012 itu semua warga Kabupaten Sumedang telah memiliki e-KTP, termasuk diantaranya untuk transaksi di bank, jik masih ada warga Sumedang menggunakan KTP lama bank harus menolkanya,” paparnya kepada sumedangonline.

Baca Juga  40% Pedagang Pasar Sumedang Bangkrut

Lebih lanjut ia menyebutkan terhitung 1 Januari 2012 semua pelayanan yang memerlukan identitas ktp, harus digunakan e-KTP. Karena bank telah mempunyai alat canggih untuk mencek kebenaran. Bahkan ia menegaskan jika warga Sumedang tidak terlalu mendesak memerlukan KTP sementara KTP manual telah habis ia menyarankan untuk menunggu sampai bergulirnya program e-KTP.

“Oleh karena itu harus ditanya kepentingan membuat KTP itu apa?, kalau memang tidak mendesak, dagoan we?,” ungkapnya.

Sementara itu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Hersa Santosa, menanggapi adanya warga Sumedang yang berencana sebagai calon secara perorangan untuk pilkada 2013 mendatang, diantaranya dengan mengumpulkan KTP, bahkana ada yang mendatangi KPU untuk mengumpulkan KTP, namun ia menegaskan saat ini KPU belum menerima pendaftaran.

Baca Juga  39 dari 503 RUMAH RELOKASI WARGA CINANGSI SELESAI DIBANGUN

“Mengenai pengumpulan KTP itu, saya berharap orang-orang yang mengumpulkan KTP itu dinyatakan untuk keperluan apa?, jangan sampai ketika telah menjadi pencalonan orang yang menyerahkannya itu tidak tahu untuk yang dicalonkannya. Pengumpulan KTP juga harus dilihat masih berlaku atau tidak, itu tidak bisa disahkan sebagai dukungan oleh KPU, terus siapa-siapa saja yang mendukung itu secara internal PNS kan tidak boleh mendukung secara perorangan.” paparnya.

Baca Juga  Alexa Rangking Diperlukan oleh Sebuah Website, Bagaimana Trik nya

Dikatakan Hersa, untuk pengumpulan KTP dalam Pilkada ada format tersendiri sesuai dengan peraturan KPU no 13 tahun 2010, Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,”sehingga jika itu sudah dipelajari dan dimengerti silakan apa yang harus dilakukan orang-orang yang mau mencalonkan sebagai calon bupati dan wakil bupati tetapi sampai hari ini kami belum menerima, karena belum ada pendaftaran,” ungkapnya.(iwan r/igun gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK