PGRI – Guru wajib memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), nomor tersebut akan menjadi nomor identitas bagi para pendidik dan tenaga pendidikan yang bersifat Nasional dan berlaku untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Menurut wakil ketua satu PGRI Sumedang, H Dedi Suhayat, baik guru yang sudah disertifikasi maupun yang belum mendapatkan sertifikasi wajib mempunyai NUPTK, apalagi data NUPTK tersebut bersifat online. NUPTK sebagai nomor identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
“Maka PGRI bekerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk membuat NUPTK, sehingga bisa dipegang oleh individu, seperti KTP, sehingga kalau butuh data itu tidak kesana kemari,” ujarnya ditemui reporter sumedangonline.com usai memberikan sosialisasi ke para pengurus PGRI Kecamatan se-Kabupaten Sumedang, Rabu (15/2).
Lebih lanjut dikatakan Dedi, untuk teknis pelaksanaannya untuk TK sudah digalang oleh Dinas Pendidikan, sementar SD, SMP, SMA dan SMK akan ada petugas yang datang dan mendapat surat tugas dari PGRI.
“Mengapa seperti itu, karena kami merasa prihatin. Yang selalu sulit di dalam pencairan maupun recruitment sertivikasi kendalanya NUPTK,”ungkapnya.
PGRI sendiri berinisiatif untuk segera menyelasaikan data tersebut dan guru harus memiliki id card, setelah memilik NUPTK guru wajib memakai dan mengantunya kemana pun.(*)
ass.wr.wb.. saya sebagai sukwan di tingkat sekolah dasar belum mempunyai NUPTK,,lantas bagaimana cara membuat nuptk di kabupaten sumedang dan persyaratanya apa saja?? mohon konfirmasinya,,…terimakasih