DAERAH  

Oknum Guru YH, Terancam Dipecat

Upal di Wado

CISITU – Banyak pihak yang menyayangkan tindakan, YH (47), guru salah satu SD, warga dusun Cikopo, Desa Jatimekar, Kecamatan Situraja, yang terpaksa harus meringkuk dijeruji besi Polres Sumedang, gara-gara menjadi pengedar uang palsu (upal), dari tangannya polisi awal februari lalu berhasil menyita uang lembaran 100 ribu dengan jumlah 94 lembar tersimpan di bawah kasur pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, YH, menjalankan aksinya dengan membeli 2 bungkus rokok dengan upal, naas baginya saat membeli rokok di kawasan Wado dengan menggunakan motor dan masih mengenakan helm hingga membuat curiga, Wawan Setiawan, seorang staf di Kecamatan Wado. Wawan pun berhasil mengingat nomor motor pelaku dan melaporkannya ke kepolisian Sektor Wado.
Menanggapi hal itu, Fedi Fadlillah, sekretaris pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut kasus tersebut karena berkaitan dengan hukum.
“Kalau dari sisi kepegawaian jelas dia bersalah karena telah melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan PNS, tapi ini karena memang diranah hukum, kita menunggu proses hukum seperti apa,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Fedi, jika sanksi hukum nantinya lebih dari 4 tahun atau lebih, maka YH dipastikan akan dipecat secara tidak hormat dari status PNS, dari tingkah lakunya sendiri sudah keluar dari PNS karena melakukan tindakan-tindakan tercela.
Yang lebih disayangkan guru YH tersebut pada tahun ini menurut keterangan Fedi, sudah diusulkan untuk mendapatkan sertifikasi. Disinggung bantuan hokum, Fedi menyebut karena YH termasuk anggota PGRI dan Korpri, jika yang bersangkutan meminta perlindungan hokum jelas harus dipenuhi.
“Dia punya hak untuk bantuan hokum, dia juga anggota PGRI, dia juga anggota Korpri, seandainya dia meminta harus dilayani, kalau pun tidak diminta, mekanisme kita kan jelas dia harus didampingi pengacara,” lanjutnya.(SUMEKS/ign)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *