PT Perizinan Wanipiro

Ilustrasi

Oleh : Asep Sumaryana*

Pertumbuhan toko waralaba sedang dan akan terus merebak bagaikan serangga Tomcat yang sedang populer saat ini. Apakah Pemkab Sumedang sudah berpihak melindungi secara adil bagi pedagang kecil rakyatnya sendiri ?? atau membiarkan pedagang kecil dimangsa pemodal waralaba ??? dan rakyatnya menjadi konsumen moderen dengan Indek Daya Beli hanya 60,4 ??? ., sementara margin dan akumulasi keuntungan waralaba dibawa pulang pemodal luar daerah.

Sebagai Wakil Rakyat, Saya hanya menilai lumayan ada upaya pemkab Smd degan menerbitkan Perbup No 42 Tahun 2010, Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Wilayah Kab. Sumedang. Namun demikian, untuk mejawab pertanyaan tadi, perlu dilihat bagaimana Perbup itu dilaksanakan dan jika dalam implementasinya menyebabkan ketidakadilan bagi rakyat maka mari kita buat kesepakatan membuat Perda yang lebih mengikat melindungi usaha rakyat.

Wiwik Fauziah Puspita penduduk Villa Jatibening Kota Bekasi, Direktur CV Putra Mas sudah mendapat SIUP tertanggal 19 Agustus 2010 dan hanya bejarak kurang 200 meter dari pasar tradisional Ujungjaya. Jika dilihat dari prosedur dan dokumen perizinan, mulai tingkat kepala desa, camat sampai pejabat pemberi izin sepertinya tidak ada masalah, semuanya kondusif dan bisa diatur.

Baca Juga  Hari ini, Gaji Ke-13 Cair

Namun dari sisi keadilan dan liku-liku bagaimana kerjasama pemilik modal dan pejabat memperdaya rakyat yang tidak berdaya akan jelas terlihat kasat mata. Patut diduga ada pemborong perizinan berkolaborasi dg pemilik modal melakukan kerjasama saling menguntungkan. Pemborong perizinan ini kita sebut saja” PT Perizinan Wanipiro”, dimodali pemodal memuluskan perizinan usaha toko waralaba.

Kekuatan modal pemodal mempengaruhi pejabat untuk menggunakan kewenangannya mengajak, menekan, penyuap aparat dan rakyat untuk memperoleh tandatangan persetujuan pada setiap tingkatan prosedur perizinan. “Al hasil” Toko Waralaba Puspa Mas di dekat pasar tradisional Ujungjaya tanggal 28 Maret 2012 akan dibuka .

“Al kisah” menyatakan lain, tidak ada kejahatan sempurna pasti meninggalkan jejak. Jejak yg ditinggalkan ini kasat mata dan ada juga yg sedikit tersembunyi tapi sangat mudah diungkap. Jejak kasat mata yg tidak memerlukan keahlian “Kasat Serse” diantaranya jarak dari pasar tradisional (pasal 7 ayat 2 hurup c), tandatangan persetujuan tetangga dan pedagang pasar (terpaksa dan atau disuap uang, bahkan ada yang tidak tau untuk apa menandatangan) . Bahkan ada dokumen Surat Keterangan Domisili pemilik perusahaan Asli Tapi Palsu (aspal) atau memalsukan keterangan domisili.

Baca Juga  Pendidikan Mahal, Kok Bisa?

Di tengah-tengah gencarnya e-KTP masih berani memalsukan keteraangan domisili, ada apa ??? uang jua lah. Jejak yang sedikit tersembunyi tapi sudah jadi rahasia umum, maksudnya bukan hanya bisik-bisik di WC Umum, adalah berapa yg perlu disetor ke PT Perizinan Wanipiro ??? ,,, Tersiar kabar di gedung DPRD, pengusaha lokal Jatigede menggandeng pengusaha waralaba menyetor 35 jt untuk melicinkan perizinan yg sudah basah ini…

Rakyat kecil tak kuasa diperdaya pemodal besar , tanpa campurtangan Pemda, apalagi ada upaya sistematis kolaborasi jahat diantara mereka niscaya makin tidak berdaya.

Memang ironis yg membuat miris . Di Ujungjaya Pasar tradisional yang semestinya gratis untuk rakyat, malah diperjualbelikan hingga 15 Jt per kios, hingga saat ini belum beroperasi. Rakyat baru akan memulai usaha dagang mencari nafkah di pasar yang baru dibangun dengan kondisinya yang sudah compang camping , harus behadapan dengan Toko Kelontongan dan Grosir Waralaba Putra Mas Pengusaha Kota Bekasi.

Baca Juga  Wikana, Lahir Di Sumedang 18 Oktober

Kasus PT Perizinan Wanipiro di Ujungjaya ini bukan praktek keberpihakan Pemda Smd malah saya istilahkan “sentuhan mematikan” ekonomi rakyat kecil.

Apakah kasus perizinan toko waralaba ini bisa dijeneralisir di tampat lain di Sumedang?? Berdasarkan logika, fakta, informasi dan desas desus, saya berani mengatakan bisa , alias terjadi. Bahkan untuk perizinan usaha lainnya pun saya berani berkesimpulan sementara patut diduga . Dengan Rubrik ini , paling tidak mari kita hentikan serangan Tomcat Waralaba ini sehingga tidak melepuhkan kulit dan memutuskan urat nadi nafkah pedagang kecil . Semua pihak harus mentaati Perbup No 42 th 2010 dan sekaligus kepada yg berwenang agar segera menertibkan PT Perizinan Wanipiro .

* Penulis adalah Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Penduduk Asli Ujungjaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE OK TIDAK