ISTIMEWA/SUMEDANG ONLINE

OTD Jatigede, Menilai Pemerintah Tidak Adil

Ketua Koordinator, Aliansi Cipaku Lama (ACL), Jaya Albanik

DPRD – Masyarakat Orang Terkena Dampak (OTD) Pembangunan Proyek Waduk Jatiede Sumedang, berada di Desa Cipaku Lama, Kecamatan Darmaraja, Sumedang, menilai Pemerintah pusat sudah bertindak tidak adil. Pasalnya, selama kurun waktu hampir 30 tahun, nasib masyarakat Desa Cipaku, belum juga mendapat kepastian terkait dampak sosial yang diterima akibat Proyek Bendungan Jatigede.

Padahal, menurut Ketua Koordinator, Aliansi Cipaku Lama (ACL), Jaya Albanik, saat berkunjung ke DPRD Sumedang. Beberapa waktu lalu, pihak Satker Jatigede, telah berjanji akan menindaklanjuti dampak sosial yang diterima masyarakat Desa Cipaku lama, pada bulan Pebuari lalu. Namun hingga saat ini, langkah yang dijanjikan Satker tersebut, menuru Jaya, tidak terbukti.

Jaya bahkan menilai, Pemerintah melalui Satker-nya, tidak “becus kerja”. Dikatakannya, masyarakat di Desa Cipaku Lama (Cipaku, Karangpakuan, dan Pakualam), hanya meminta bahwa, percepatan penuntasan dampak sosial,khususnya yang diterima masyarakat desa Cipaku lama harus segera diselesaikan. Mengingat realisasi penggenangan waduk Jatigede, menurut rencana hanya tinggal satu (1) tahun lagi. Ironisnya, penyelesaian dampak sosial hingga saat ini belum selesai.

ACL dikatakan Jaya, mengharapkan proses pembebasan lahan harus mengacu kepada UUD 45 ayat 3. Dan UU Pokok Agararia No 20 Tahun 1961. Serta masalah relokasi harus mengacu ke Kepmendagri. Pasalnya, dalam UU Pokok Agararia No 20 Tahun 1961 tersebut, menurutnya, bahwa semua warga OTD berhak direlokasi.

”Namun kenyataannya, Pemerintah tidak mematuhi UU tersebut, sebab, selain Pemerintah yang terkesan lamban melakukan pendataan ulang, daftar warga yang ada pada Dinas Kependudukan Kabupaten Sumedang pun, hanya tercatat 120 orang yang direlokasi. Sedangkan, Masyarakat OTD Desa Cipaku, selama 30 tahun tadi, terus berkembang alias mempunyai anak serta cucu, dan hal ini tidak pernah terdata, yang jadi pertanyaaan, mau di kemanakan anak cucu kami? sedangkan sudah jelas, dalam UU Pokok Agararia, bahwa pemerintah harus berpihak kepada masyarakat. Namun, aturan itu tinggal aturan, yang ada adalah ”Penzholiman” yang dirasakan masyarakat kami sampai saat ini,” tandas Jaya Albanik.

Kurun 30 tahun, lanjut Jaya Albanik, masyarakat Desa Cipaku lama terombang-ambing oleh dampak sosial yang diterima akibat Mega proyek Waduk Jatigede. Namun katanya, kenapa, Pemerintah seolah-olah tidak pernah mendengarkan jeritan warga OTD. Sedangkan sesuai rencana, realisasi penggenangan hanya tinggal satu tahun berjalani. “Maka, apabila pihak Pemerintah dan DPRD tidak menerima keluhan kami sebagai OTD. Perlu dicatat, kami akan melakukan perlawannan, sekalipun harus “berdarah-darah,” pungkasnya geram.(Teguh)