Di Bandung, Buat Akta Kelahiran Lebih dari Dua Minggu
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Rabu, 30 Mei 2012 23:05 WIB
BANDUNG – Untuk pembuatan Akta Kelahiran menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, H Meivy Adha Krisnan, menggunakan azas peristiwa, hal itu menanggapi pertanyaan reporter Sumedangonline, Iwan Rahmat, di kantornya, Rabu (30/5).
“Jadi untuk kependudukan, Akta kelahiran itu adalah azas peristiwa. Di mana peristiwa ketika dilahirkan di Bandung, maka yang membuat aktanya adalah dinas di mana dia dilahirkan,” ujar Meivy.
Kepala Disdukcapil pun mengaku senang karena warga Bandung saat ini sudah mulai meningkat kesadarannya untuk mencatakan setiap peristiwa kependudukan, sayangnya saat ini diakui Kadisdukcapil, pihaknya kekurangan personil.
“Sekarang tidak bisa dua minggu. Ada yang satu dua bulan. Tapi ada juga yang empat bulan, ternyata itu akibat berkas tidak lengkap, kalau tidak lengkap bagaimana mau diproses, karena ini merupakan dokumen kependudukan, jadi ini harus diikuti dengan dokumen-dokumen turunannya,” lanjutnya.
Kendala lain menurutnya, karena setelah masa dispensasi yang berakhir pada Desember lalu. ”Kita memang tidak bisa memenuhi, karena pemohon warga masyarakat Bandung itu sekarag sudah tercatat di Dispensasi itu 80 ribu, hingga kita harus menyelesaikan dulu yang itu,” tambahnya.