CISITU- Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Linggajaya setelah salahsatu bakal calon (Balon) Kades diketahui, berdomisili kurang dari dua tahun. Menurut ketua pilkades, H D Solehudin SPd.I, balon yang kurang dari dua tahun itu, dinyatakan telah berodomisili yang ditandatangani warganya seperti RT,RW, dan Kadus setempat yan menyatakan jika satu balon itu telah berdomisili dan bertempat tinggal di Linggajaya. Proses verifikasi lanjutan, yang mendatangkan pihak muspika cisitu hingga saat ini.(fitri) /SUMEDANG ONLINE

Polemik, Verifikasi Balon Kades Linggjaya

CISITU- Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Linggajaya setelah salahsatu bakal calon (Balon) Kades diketahui, berdomisili kurang dari dua tahun. Menurut ketua pilkades, H D Solehudin SPd.I, balon yang kurang dari dua tahun itu, dinyatakan telah berodomisili yang ditandatangani warganya seperti RT,RW, dan Kadus setempat yan menyatakan jika satu balon itu telah berdomisili dan bertempat tinggal di Linggajaya.
Proses verifikasi lanjutan, yang mendatangkan pihak muspika cisitu hingga saat ini.(fitri)