Baru Menjabat Plt Sehari, Sudah Diskak Ster

KOTA – Haji Otong Sumarna, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Sumedang, yang baru saja ngantor di SMA Negeri 3 Sumedang sudah sudah diskak ster oleh Plt lama. Padahal Otong, yang juga Kepada Bidang Pendidikan Menengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang itu telah diberi Surat Perintah untuk melaksanakan tugasnya sebagai Plt Kepala Sekolah.

“Apa keinginan mereka jadi Plt, sedangkan aturan dari pusat kan tidak bisa oleh struktural. Kemarin saja surat yang dikirim ke BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), yang di fax ke sekolah-sekolah, yang disampaikan ke dinas dari dinas disampaikan lagi ke kepala-kepala sekolah yang di Plt-kan,” ujar Otong kepada reporter www.SUMEDANGONLINE.com, Rabu (27/6).

Menurut Otong, seandainya sekolah dijabat oleh pejabat struktural, maka dalam penandatanganan harus dilaksanakan oleh Wakasek kurikulum dan Plt-nya dicabut. “Di sini tidak melaksanakan karena saya melarangnya. Sebelum saya ada surat pengganti Plt ke SMA 1 dicabut oleh bupati, Pak Yuyun tidak boleh ngantor ke sini,” lanjutnya.

Dikatakan Otong seharusnya jabatan kepala sekolah jangan oleh pejabat struktural, karena masih banyak kepala sekolah yang defenitif. “Misalnya di sini, kalau tidak ada Plt-nya, dapat oleh SMA 2, misalnya. Harusnya begitu,” ungkapnya.

Sementara itu menurut Kabid Dikmen, Yuyun Bahtiar, justru dirinya merasa lega dengan adanya Surat Edaran (SE) dari BSNP, dalam SE tersebut tidak boleh dari jabatan struktural.”Berkaitan dengan keabsahan Plt di salahsatu sekolah, beberapa hari kebelakang ada edaran dari Badan Standar Nasional Pendidikan, dalam salahsatu diktum nya, bahwa untuk memegang di sekolah dalam hal ini Plt, tidak boleh ada unsur dari struktural. Seperti Kepala Bidang, Kepala Dinas, Sekdis dan lain sebagainya. Bahkan pengawas pun dianggap bukan guru bukan fungsional, karena pengawas adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas. Beda dengan guru jadi kepala sekolah, karena kepala sekolah sebagai tugas tambahan guru yang diserahi tugas tambahan,” ujar Yuyun. (IRP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *