[caption id="attachment_10387" align="alignleft" width="300"]Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumedang, H Zaenal Alimin, kembali memberikan kegiatan simulasi perhitungan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012 di aula DPPKAD Sumedang, Jumat (15/6). Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumedang, H Zaenal Alimin.[/caption] DPPKAD – Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumedang, H Zaenal Alimin, kembali memberikan kegiatan simulasi perhitungan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012 di aula DPPKAD Sumedang, Jumat (15/6). Dikatakan Zaenal, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan tentang desa, terutama dalam memberikan pelayanan, peningkatan prakarsa pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Sementara itu menurut Zaenal, berdasar Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa dan dalam rangka peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, desa mempunyai hak untuk memperoleh : antara lain, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten paling sedikit 10 persen (sepuluh per-seratus) dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten paling sedikit 10 persen (sepuluh per-seratus) yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan ADD. “Adapun ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi desa dan ADD diatur dalam Perda Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010 tentang DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi desa dan ADD,” tutur Zaenal Alimin. Lebih lanjut Zaenal, mengatakan bahwa sumber dana dari pajak daerah yang dibagi hasilkan diantaranya, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, galian C dan parkir. Sedangkan, untuk Retribusi Daerah, lanjut Zaenal, yang dibagihasilkan adalah retribusi jasa usaha dan perizinan tertentu. Menurut, Zaenal, untuk ADD disesuaikan dengan pasal 18 dan pasal 19 Perda No.9 Tahun 2010 tentang DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD. ADD dialokasikan sekurang-kurangnya 10 persen (sepuluh per seratus ) dari realisasi penerimaan dana perimbangan yang diterima kabupaten, ADD diberikan dengan memperhatikan asas pemerataan dan asas keadilan, pemerataan. Sementara disinggung besarnya, menurut Aimin, ADD dibagikan sama untuk setiap desa atau, menurutnya Alokasi Dana Desa Minimum (ADDM). “Besarnya ADD dibagikan secara proporsional untuk setiap desa berdasarkan bobot Desa bersangkutan atau Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP), Besarnya persentase pembagian ADD. Persentase ADDM = 60 persen, persentase ADDP = 40 persen, sedangan untuk Sumber dananya Dana ADD dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBH). DBH Sumber Daya Alam dan DAU (setelah dikurangi belanja pegawai). Untuk penggunaan penggunaan ADD yakni 70 persen untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan 30 persen untuk biaya operasional pemerintah desa.(IRP)/SUMEDANG ONLINE

Simulasi Perhitungan DBH Pajak Daerah

Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumedang, H Zaenal Alimin, kembali memberikan kegiatan simulasi perhitungan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012 di aula DPPKAD Sumedang, Jumat (15/6).

Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumedang, H Zaenal Alimin.

DPPKAD – Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumedang, H Zaenal Alimin, kembali memberikan kegiatan simulasi perhitungan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012 di aula DPPKAD Sumedang, Jumat (15/6).

Dikatakan Zaenal, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan tentang desa, terutama dalam memberikan pelayanan, peningkatan prakarsa pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu menurut Zaenal, berdasar Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa dan dalam rangka peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, desa mempunyai hak untuk memperoleh : antara lain, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten paling sedikit 10 persen (sepuluh per-seratus) dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten paling sedikit 10 persen (sepuluh per-seratus) yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan ADD. “Adapun ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi desa dan ADD diatur dalam Perda Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010 tentang DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi desa dan ADD,” tutur Zaenal Alimin.

Lebih lanjut Zaenal, mengatakan bahwa sumber dana dari pajak daerah yang dibagi hasilkan diantaranya, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, galian C dan parkir. Sedangkan, untuk Retribusi Daerah, lanjut Zaenal, yang dibagihasilkan adalah retribusi jasa usaha dan perizinan tertentu.

Menurut, Zaenal, untuk ADD disesuaikan dengan pasal 18 dan pasal 19 Perda No.9 Tahun 2010 tentang DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD. ADD dialokasikan sekurang-kurangnya 10 persen (sepuluh per seratus ) dari realisasi penerimaan dana perimbangan yang diterima kabupaten, ADD diberikan dengan memperhatikan asas pemerataan dan asas keadilan, pemerataan. Sementara disinggung besarnya, menurut Aimin, ADD dibagikan sama untuk setiap desa atau, menurutnya Alokasi Dana Desa Minimum (ADDM).

“Besarnya ADD dibagikan secara proporsional untuk setiap desa berdasarkan bobot Desa bersangkutan atau Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP), Besarnya persentase pembagian ADD. Persentase ADDM = 60 persen, persentase ADDP = 40 persen, sedangan untuk Sumber dananya Dana ADD dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBH). DBH Sumber Daya Alam dan DAU (setelah dikurangi belanja pegawai). Untuk penggunaan penggunaan ADD yakni 70 persen untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan 30 persen untuk biaya operasional pemerintah desa.(IRP)