[caption id="attachment_11481" align="alignleft" width="300"] Ilustrasi Pelayanan Umum[/caption] KOTA - Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Deni Saptana, mencatat per-Januari 2012 hingga saat ini yang membuat akta kelahiran melalui putusan PN Sumedang sebanyak 842 pemohon. “Kebanyakan dari warga Sumedang yang mengajukan akta kelahiran di atas setahun, sehingga perlu memperoleh putusan pengadilan sebelum ke Disdukcapil,” ujar Deni kepada wartawan. Lanjutnya, dari sekian banyak yang mendaftar baru tiga perempeat yang telah disidangkan. Ia memperkirakan jumlah permohonan pengajuan akta kelahiran melalui PN Sumedang akan terus meningkat. Di tempat terpisah kepala Disdukcapil Sumedang, Dady Muhtadi, membenarkan tahapan persyaratan kartu kelahiran di atas setahun harus melalui putusan pengadilan, hal itu menurut Dady, sudah diberlakukan di Sumedang sejak 2012. Di sisi lain sejumlah masyarakat Sumedang mengaku keberatan dengan adanya system ini, Organisasi Masyarakat (Ormas) Syarikat Islam, mencatat puluhan warga miskin mengadu tak dapat membuatkan akta kelahiran untuk anaknya, terutama yang sudah berada di sekolah dasar begitu aturan tersebut di tetapkan. “Kami mengharapkan agar pemerintah dapat meninjau ulang kembali putusan tersebut, karena memberatkan masyarakat,” ujar Sekretaris Syarikat Islam, Asep Hendra.(IRP)/SUMEDANG ONLINE

842 Pemohon Akta Kelahiran Melaui PN Sumedang

Ilustrasi Pelayanan Umum

KOTA – Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Deni Saptana, mencatat per-Januari 2012 hingga saat ini yang membuat akta kelahiran melalui putusan PN Sumedang sebanyak 842 pemohon.

“Kebanyakan dari warga Sumedang yang mengajukan akta kelahiran di atas setahun, sehingga perlu memperoleh putusan pengadilan sebelum ke Disdukcapil,” ujar Deni kepada wartawan.

Lanjutnya, dari sekian banyak yang mendaftar baru tiga perempeat yang telah disidangkan. Ia memperkirakan jumlah permohonan pengajuan akta kelahiran melalui PN Sumedang akan terus meningkat.

Di tempat terpisah kepala Disdukcapil Sumedang, Dady Muhtadi, membenarkan tahapan persyaratan kartu kelahiran di atas setahun harus melalui putusan pengadilan, hal itu menurut Dady, sudah diberlakukan di Sumedang sejak 2012.

Di sisi lain sejumlah masyarakat Sumedang mengaku keberatan dengan adanya system ini, Organisasi Masyarakat (Ormas) Syarikat Islam, mencatat puluhan warga miskin mengadu tak dapat membuatkan akta kelahiran untuk anaknya, terutama yang sudah berada di sekolah dasar begitu aturan tersebut di tetapkan.

“Kami mengharapkan agar pemerintah dapat meninjau ulang kembali putusan tersebut, karena memberatkan masyarakat,” ujar Sekretaris Syarikat Islam, Asep Hendra.(IRP)