[caption id="attachment_11505" align="alignleft" width="300"] Ilustrasi[/caption] KOTA– Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Sumedang akan bertindak tegas terhadap sejumlah baliho produk yang selama ini tak memiliki izin dan masih terpasang disejumlah titik di Sumedang. Hal itu dikatakan Kepala DPPKAD Sumedang melalui Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (Kabid PAD), Asep Rahmat. Menurut Asep, baliho-baloho tersebut telah merugikan pemkab Sumedang, karena pajaknya tidak masuk menjadi PAD. Disisi lain penertiban baliho, menindaklanjuti peraturan bupati enam titik kawasan yang tak diperbolehkan di pasang baliho, yakni Patung Kuda, Taman endog, Taman Adipura Alamsari, Taman makam Pahlawan di Cimayor sertaTamanAlun-alun. "Wilayah itu sebagai pintu masuk orang luar daerah ke Sumedang," ungkapnya.(RED)/SUMEDANG ONLINE

Baliho Tak Berizin, Diturunkan

Ilustrasi

KOTA– Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Sumedang akan bertindak tegas terhadap sejumlah baliho produk yang selama ini tak memiliki izin dan masih terpasang disejumlah titik di Sumedang. Hal itu dikatakan Kepala DPPKAD Sumedang melalui Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (Kabid PAD), Asep Rahmat. Menurut Asep, baliho-baloho tersebut telah merugikan pemkab Sumedang, karena pajaknya tidak masuk menjadi PAD.

Disisi lain penertiban baliho, menindaklanjuti peraturan bupati enam titik kawasan yang tak diperbolehkan di pasang baliho, yakni Patung Kuda, Taman endog, Taman Adipura Alamsari, Taman makam Pahlawan di Cimayor sertaTamanAlun-alun.

“Wilayah itu sebagai pintu masuk orang luar daerah ke Sumedang,” ungkapnya.(RED)