[caption id="attachment_11659" align="alignleft" width="300"] PANWAS – Anggota Panwascam Wado, Dethya Dewi Febriani, tengah berbincang dengan Ketua PPS Wado, usai melakukan pengawasan, Kamis (18/10).
Foto:Igun Gunawan/Sumeks[/caption] WADO – Dua hari menjelang akhir proses verifikasi administrasi dan faktual, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wado, menemukan berbagai macam temuan yang tak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU. “Terutama saat verifikasi administrasi dan factual, banyak yang tak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dari awal. Seperti, nama pendukung yang double, nama pendukung yang tak sesuai dengan daftar nama pendukung, tanda tangan yang tak sama antara data pendukung kolektif dengan pendukung yang dilampirkan,” kata Ketua Panwascam Wado, Gumbira Dharma Mihardja, kepada Sumeks di kantornya, Kamis (18/10). Yang paling signifikan banyak ditemukan Panwascam Wado, menurut Gumbira, adanya data pendukung yang melampirkan undangan pembuatan e-KTP, pemotretan e-KTP. “Di manasuratundangan itu sebetulnya, saya rasa kurang pas untuk dijadikan sebagai data identitas seseorang, walau pun di situ ada NIK dan nama juga. Tapi, sebagai data saya piker itu kurang kuat kalau dibikin data,” lanjutnya. Selain itu pihaknya pun mendapatkan banyak keluhan dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang menyebutkan jika banyak kebijakan-kebijakan yang simpang siur. “Adakeluhan juga dari PPS, katanya hal itu ngarieutkeun. Karena itu membingungkan untuk petugas-petugas PPS. Salahsatu contohnya pada Kartu Keluarga, itu sudah ditetapkan bahwa satu nama pendukung itu harus sesuai dengan data pendukung yang dilampirkan, tapi ternyata di lapangan. Contohnya, ada tiga atau dua yang sudah mempunyai hak pilih dalam satu keluarga, yang mendukung hanya dilampirkan satu KK. Kalau menurut aturan yang diakui hanya satu saja yang lainnya dicoret, tapi karena ada kebijakan-kebijakan, itu dapat lolos ke verifikasi. Hal-hal seperti ini yang sebenarnya harus kita sikapi,” imbuhnya. Keluhan lain dari PPS yang diterimanya pun, terkait aturan yang menarik dukungan dalam aturan disebutkan jika lolos verifikasi administrasi dilanjutkan dengan verifikasi factual, jika orang tersebut tak mengakui, itu kata Gumbira, harus dibuktikan dengansuratpenarikan. “Waktu awalsuratpenarikan itu hanya satu warga yang menariksuratpenarikan itu harus membuat satusuratpernyataan dengan dibubuhi materai, namun sekarang ada kebijakan lagi. Bahwa penarikan dukungan dikolektifkan, dimana hasil kolektif ini diketahui oleh PPS, itu jelas-jelas dikonsep kita sebagai panwas itu tak ada. Tapi saya catat semua temuan itu, ada pun nanti ranahnya apakah itu pelanggaran atau tidak menjadi pelanggaran itu terserah dari pihak-pihak di kabupaten,” jelasnya. Menyinggung dana panwas dan kesekretariatan yang justru lebih besar kesekretariatan, Gumbira berharap hal itu dapat menjadi perhatian pihak terkait, karena ia menilai, Panwas dapat bekerja tanpa kesekretaritan, tapi kesekretariatan tak dapat bekerja tanpa adanya panwas. Di tempat terpisah Ketua PPS Desa Wado, Sulaeman, membenarkan pihaknya bingung dengan berbagai kebijakan yang muncul di tengah jalan. “Untuk format penarikan dukungan sekarang materai itu hanya ada di bagian akumulasi saja,” terangnya. Kebingungan para PPS juga terlihat di kantor PPK Kecamatan Darmaraja, terutama berkaitan dengan penarikan dukungan sejumlah PPS terpaksa menunggu informasi fik dari KPU. “Saya mungkin tempel materainya besok saja, menunggu informasi dari KPU,” ujar salahseorang Ketua PPS di Kecamatan Darmaraja.(ign)/SUMEDANG ONLINE

KPU Banyak Kebijakan, Bingungkan PPS

PANWAS – Anggota Panwascam Wado, Dethya Dewi Febriani, tengah berbincang dengan Ketua PPS Wado, usai melakukan pengawasan, Kamis (18/10).
Foto:Igun Gunawan/Sumeks

WADO – Dua hari menjelang akhir proses verifikasi administrasi dan faktual, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wado, menemukan berbagai macam temuan yang tak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Terutama saat verifikasi administrasi dan factual, banyak yang tak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dari awal. Seperti, nama pendukung yang double, nama pendukung yang tak sesuai dengan daftar nama pendukung, tanda tangan yang tak sama antara data pendukung kolektif dengan pendukung yang dilampirkan,” kata Ketua Panwascam Wado, Gumbira Dharma Mihardja, kepada Sumeks di kantornya, Kamis (18/10).

Yang paling signifikan banyak ditemukan Panwascam Wado, menurut Gumbira, adanya data pendukung yang melampirkan undangan pembuatan e-KTP, pemotretan e-KTP. “Di manasuratundangan itu sebetulnya, saya rasa kurang pas untuk dijadikan sebagai data identitas seseorang, walau pun di situ ada NIK dan nama juga. Tapi, sebagai data saya piker itu kurang kuat kalau dibikin data,” lanjutnya.

Selain itu pihaknya pun mendapatkan banyak keluhan dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang menyebutkan jika banyak kebijakan-kebijakan yang simpang siur. “Adakeluhan juga dari PPS, katanya hal itu ngarieutkeun. Karena itu membingungkan untuk petugas-petugas PPS. Salahsatu contohnya pada Kartu Keluarga, itu sudah ditetapkan bahwa satu nama pendukung itu harus sesuai dengan data pendukung yang dilampirkan, tapi ternyata di lapangan. Contohnya, ada tiga atau dua yang sudah mempunyai hak pilih dalam satu keluarga, yang mendukung hanya dilampirkan satu KK. Kalau menurut aturan yang diakui hanya satu saja yang lainnya dicoret, tapi karena ada kebijakan-kebijakan, itu dapat lolos ke verifikasi. Hal-hal seperti ini yang sebenarnya harus kita sikapi,” imbuhnya.

Keluhan lain dari PPS yang diterimanya pun, terkait aturan yang menarik dukungan dalam aturan disebutkan jika lolos verifikasi administrasi dilanjutkan dengan verifikasi factual, jika orang tersebut tak mengakui, itu kata Gumbira, harus dibuktikan dengansuratpenarikan.

“Waktu awalsuratpenarikan itu hanya satu warga yang menariksuratpenarikan itu harus membuat satusuratpernyataan dengan dibubuhi materai, namun sekarang ada kebijakan lagi. Bahwa penarikan dukungan dikolektifkan, dimana hasil kolektif ini diketahui oleh PPS, itu jelas-jelas dikonsep kita sebagai panwas itu tak ada. Tapi saya catat semua temuan itu, ada pun nanti ranahnya apakah itu pelanggaran atau tidak menjadi pelanggaran itu terserah dari pihak-pihak di kabupaten,” jelasnya.

Menyinggung dana panwas dan kesekretariatan yang justru lebih besar kesekretariatan, Gumbira berharap hal itu dapat menjadi perhatian pihak terkait, karena ia menilai, Panwas dapat bekerja tanpa kesekretaritan, tapi kesekretariatan tak dapat bekerja tanpa adanya panwas.

Di tempat terpisah Ketua PPS Desa Wado, Sulaeman, membenarkan pihaknya bingung dengan berbagai kebijakan yang muncul di tengah jalan. “Untuk format penarikan dukungan sekarang materai itu hanya ada di bagian akumulasi saja,” terangnya.

Kebingungan para PPS juga terlihat di kantor PPK Kecamatan Darmaraja, terutama berkaitan dengan penarikan dukungan sejumlah PPS terpaksa menunggu informasi fik dari KPU. “Saya mungkin tempel materainya besok saja, menunggu informasi dari KPU,” ujar salahseorang Ketua PPS di Kecamatan Darmaraja.(ign)