[caption id="attachment_11919" align="alignleft" width="214"] Ilustrasi[/caption] KOTA – Secara Nasional menurut Kepala RSU Sumedang, Dr Hilman Taufiq, Indonesia, saat ini tengah dihadapkan pada tantangan baru meningkatnya masalah penyakit tak menular. 59 persen penyebab kematian di Indonesia menurut data kesehatan akibat penyakit tak menular tersebut. “Penyakit tak menular itu, membutuhkan biaya pengobatan yang cukup besar. Salahsatunya stroke, kanker, diabetes, gagal ginjal dan jantung. Padahal, penyakit ini bisa dicegah dengan membiasakan pola hidup sehat,” Kata Hilman pada sejumlah wartawan, Jumat (09/11/2012). Untuk menjamin kesehatan masyarakat, lanjut Hilman, pemerintah merujuk pada amanat Undang-undang nomor 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasioanal (SJSN), yang saat ini tengah dipersiapan pemerintah pelaksanaan SJSN di bidang kesehatan. “Langkah itu mencakup penyiapan regulasi dan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana sumber daya, serta sosialisasi dengan harapan terwujudnya kesehatan semesta pada tahun 2019. Artinya seluruh penduduk memperoleh jaminan kesehatan,” ungkapnya. Ia pun menyebutkan, seluruh  masyarakat akan memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif, bermutu tanpa adanya kendala dalam biaya. “Selama pembangunan kesehatan, upaya promotif dan preventif harus diutamakan, selain akan menurunkan jumlah orang yang sakit juga berdampak pada efisiensi biaya kesehatan,” tambahnya.(zis)/SUMEDANG ONLINE

Pemerintah, Siapkan Jaminan Sosial Nasional Bidang Kesehatan

Ilustrasi

KOTA – Secara Nasional menurut Kepala RSU Sumedang, Dr Hilman Taufiq, Indonesia, saat ini tengah dihadapkan pada tantangan baru meningkatnya masalah penyakit tak menular. 59 persen penyebab kematian di Indonesia menurut data kesehatan akibat penyakit tak menular tersebut.

“Penyakit tak menular itu, membutuhkan biaya pengobatan yang cukup besar. Salahsatunya stroke, kanker, diabetes, gagal ginjal dan jantung. Padahal, penyakit ini bisa dicegah dengan membiasakan pola hidup sehat,” Kata Hilman pada sejumlah wartawan, Jumat (09/11/2012).

Untuk menjamin kesehatan masyarakat, lanjut Hilman, pemerintah merujuk pada amanat Undang-undang nomor 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasioanal (SJSN), yang saat ini tengah dipersiapan pemerintah pelaksanaan SJSN di bidang kesehatan.

“Langkah itu mencakup penyiapan regulasi dan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana sumber daya, serta sosialisasi dengan harapan terwujudnya kesehatan semesta pada tahun 2019. Artinya seluruh penduduk memperoleh jaminan kesehatan,” ungkapnya.

Ia pun menyebutkan, seluruh  masyarakat akan memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif, bermutu tanpa adanya kendala dalam biaya. “Selama pembangunan kesehatan, upaya promotif dan preventif harus diutamakan, selain akan menurunkan jumlah orang yang sakit juga berdampak pada efisiensi biaya kesehatan,” tambahnya.(zis)