JAKARTA – Sidang Perkara Nomor 22/PHPU.D-XI/2013 terkait perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sumedang, kembali di gelar Rabu (20/3) pukul 14.00.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jalan Merdeka Barat No. 6 itu, berupa pembuktian ketiga dari para pemohon, berlangsung singkat karena pihak pemohon tak mampu menghadirkan 5 Saksi yang semula akan dihadirkan.
“Kebetulan yang mempersiapkan saksi itu bukan kami, Jadi, kami kesulitan apa yang dialami para saksi itu,” kilah Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad E Romli.
Ia pun sempat meminta Hakim Ketua, Harjono, untuk memajukan jadwal sidang, namun itu ditolak. Hakim beralasan, jadwal sidang padat. Hakim, memberikan soilusi untuk menuliskan kesaksian di atas segel.
Mendapati tak hadirnya, para saksi para kuasa hukum dari pihak Terkait dan Termohon, menolak tawaran hakim untuk dapat menghadirkan saksi ahli. (ign)