Oknum Guru SDN Sudapati, 8 Bulan Tak Mengajar

CISITU – Oknum salahsatu guru SD Negeri Sudapati di Desa Pajagan Kecamatan Cisitu, sudah Delapan bulan ini tak melakukan aktifitas mengajar. Padahal, oknum guru berinisial S itu saat ini tercata masuk golongan pangkat IV A dengan gaji pokok Rp 3.467.600.

Ilustrasi

Sumber sumedangonline menyebutkan, oknum guru itu tak mengajar karena alasan ada masalah di sekolah. Belum diketahui masalah apa yang menyebabkan oknum guru tersebut, hingga tak ada kecocokan dengan rekan-rekan di sekolah itu. Sejumlah guru di SD Negeri tersebut membenarkan kejadian belum pernah masuknya guru berinisial S lebih dari Delapan bulan lamanya itu.

“Memang dia (oknum guru S) belum pernah masuk lebih dari Delapan bulan,” kata Tarmini yang dibenarkan rekannya Dedeh Kurnaesih kepada reporter Sumedangonline di kantornya, Sabtu (9/3).

Sementara itu Kepala UPTD TK/SD dan PNF Kecamatan Cisitu, Enduy Sasmita, dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan.

“Kemarin kita tarik ke kantor, kalau masih tetap tidak mau masuk sekolah kita akan pensiunkan,” ungkap Enduy.

Alasan ke pihak UPTD TK/SD dan PNF Kecamatan Cisitu, oknum guru itu mengaku pertama mempunyai permasalahan dengan sekolah di mana dirinya mengajar. “Masalahnya, memang ada ketidak cocokan di sekolah, terutama dengan rekan-rekan yang ada disekolah itu, sudah kita pindahkan tapi ternyata masih tetap saja. Saya coba tawarkan solusi, kalau memang ada masalah di Sekolah dengan pindah menjadi staf UPTD, tapi ternyata dia hanya masuk Satu hari, setelah itu tidak ada lagi,” ungkapnya.

Untuk mengambil solusi terbaik kaitan dengan oknum guru S tersebut, UPTD, PGRI Kecamatan Cisitu dan K3S, telah membuat berita acara untuk segera dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk permohonan pensiun dini. Sepakat untuk memberikan pensiun dini. “Kita ambil solusi pensiun dini, karena sebenarnya dia itu masih lama untuk pensiun,” terangnya. (IRP)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *