Kades, Terbukti Kampanye Bisa Dipidana Pemilu
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Jumat, 28 Mar 2014 07:30 WIB
KOTA-Sanksi berat siap mengancam 14 para kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan ikut serta dalam memberikan dukungan bahkan ikut dalam kampanye terbuka salahsatu partai politik.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang, Asep Kurnia, Kepala Desa sebagai aparatur pemerintahan memang dilarang untuk turut serta dalam kampanye partai politik tertentu.
Sementara menurut Biro Hukum Pengawas Pemilu Kabupaten Sumedang, Sudaya, bagi kades yang terbukti melakukan kampanye, terancam kena sanksi pidana pemilu dan sanksi administrative.
Namun, menurut Sudaya, pihaknya masih menunggu proses klarifikasi bagi sejumlah kepala desa tersebut.
“Untuk sanksi pidana akan diserahkan ke bagian pidana Pemilu, apabila sanksi yang didapatkan administratif kemungkinan sanksi akan diserahkan ke atasan para Kades yaitu Bupati,” pungkasnya. **
Liputan : Ario Bimo Sutedjo – Sumedang Ekspres