Sosialisasi Raperbup Layanan Informasi Publik
Sosialisasi Raperbup Layanan Informasi Publik
Setiap badan publik khususnya lembaga pemerintah berkewajiban membuka akses atas informasi publik melalui mekanisme dan prinsip keterbukaan, partisipastif, dan akuntabel sebagai prasyarat terwujudnya good governance.
Oleh karena itu, diperlukan tersedianya kebijakan di daerah yang mengatur mekanisme dan tata kelola penyediaan informasi publik. Atas dasar itu, Senin (23/6), di Aula Tampomas GPP Kabupaten Sumedang, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah H Zaenal Alimin tersebut diikuti oleh perwakilan SOPD se-Kabupaten Sumedang termasuk dari kecamatan. Hadir pula anggota Tim Pelaksana Teknis Kegiatan Penyusunan Mekanisme Pelayanan Informasi Kabupaten Sumedang.
Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para Kepala OPD dan Camat mendapatkan gambaran konkrit tentang pengelolaan dan penyediaan informasi publik berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan-peraturan di bawahnya.
“Tujuannya adalah adanya kesiapan dari Kepala SOPD dalam pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing unit kerjanya dan tersedianya fasilitas yang dibutuhkan dalam pelayanan informasi publik,” ucap Kasubag Pemberitaan pada Bagian Humas Setda Wahyu Kusdiarto dalam laporannya.
Adapun narasumber sosialisasi terdiri dari Asisten Pemerintahan H Agus Sukandar dengan materi Kebijakan Pelayanan Informasi di Kabupaten Sumedang, Kabag Humas H Asep Tatang Sujana dengan materi Standar Operasional Prosedur PPID, dan Kasubag Ketatalaksanaan pada Bagian Organisasi H Asep Taufik dengan materi Tata Kerja PPID di Kabupaten Sumedang.
Bupati H Ade Irawan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah H Zaenal Alimin menyampaikan harapannya agar sosialisasi tersebut dapat memberikan pengetahuan komprehensif sekaligus pencerahan mulai dari tahap penyediaan informasi sampai penyampaian kepada publik khususnya dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan dan hambatan sejak diundangkannya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dengan adanya keterbukaan informasi publik, akses masyarakat untuk mengetahui berbagai program kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah khususnya pemerintah daerah semakin besar. Namun, tidak semua informasi dapat disampaikan kepada publik berdasarkan pertimbangan tertentu.
“Informasi yang dikecualikan untuk tidak disampaikan berdasarkan UU KIP diantaranya adalah informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, informasi yang dapat mengganggu perlindungan HAKI dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang dapat membahayakan Hankamnas, informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesaia, informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, informasu yang merugikan kepentingan publik, informasi yang mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi atau wasiat seseorang, informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi, MoU atau surat antar badan publik, dan informasi lain yang tidak dapat diungkapkan berdasarkan UU,” ujarnya.
Di akhir sambutannya Sekda meminta agar seluruh peserta mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan sebaik-baiknya dengan harapan agar tidak terjadi lagi adanya misinformasi,miskomunikasi, dan mispersepsi dalam layanan informasi publik. (*/rls)