Pengusaha Sebut Dinas Perizinan Tak Kooperatif
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Selasa, 7 Okt 2014 14:18 WIB
Pasalnya hingga saat ini, sejumlah surat perizinan seperti H0, izin pergudangan dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) belum kunjung selesai. Padahal pihak PT dijanjikan 3 hari kerja, perizinan tersebut sudah selesai.
“Kenyataannya sudah lebih dari 14 hari belum juga usai. Padahal sejumlah persyaratan sudah terpenuhi,” ujar Ecep kapada SumedangOnline, siang tadi.
Keadaan ini, lanjut Ecep, berdampak terhadap sekitar 60 karyawannya yang sudah beberapa minggu tidak bekerja. Karena tempat mereka bekerja disegel oleh satpol PP kecamatan jatinangor sejak tanggal 12 september yang lalu.
Sementara itu menurut salah seorang karyawan, Yanti, mengatakan selama ini dirinya bersama karyawan lainnya merasa kebingungan karena tidak bisa bekerja, karena perusahaan. Distribusi makanan dan minuman ringan yang beralamat di Jalan Raya Cipacing KM 20, Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor itu satu satunya penopang hidup mereka.
“Setiap hari kami hanya kumpul – kumpul saja di depan kantor sambil menunggu kepastian kapan kami dapat bekerja seperti biasa,” kata Yanti dengan wajah yang harap harap cemas. (Asnur/forkowas)