ISTIMEWA/SUMEDANG ONLINE

UMK di Sumedang bakal naik 12,66 persen

Upah minimun kabupaten (UMK) di Kabupaten Sumedang bakal naik dari Rp 2.041 juta pada tahun 2015, menjadi senilai Rp 2.3 juta pada tahun 2016, mendatang. Peningkatannya naik sekira 12,66 persen. Besaran nilai itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Wakil Bupati Sumedang, H Eka Setiawan, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kabupaten Sumedang, Kamis (19/11/2015).
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang Iwa Kuswaeri, pada sejumlah wartawan meyebutkan besaran UMK itu sudah direkomendasikan Wakil Bupati Sumedang ke Gubernur Jawa Barat. Meski sudah akan naik 12,66 persen namun perwakilan buruh saat rapat digelar masih enggan menerima, mereka menuntut tetap kenaikan UMK 2016 ada pada kisaran 25,5 persen. (bbs)