ISTIMEWA/SUMEDANG ONLINE

Rakor Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial

Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang diikuti Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Sumedang, Kamis (3/4), di Kantor Kesbangpol Jalan Pangeran Suriaatmaja.

Rapat dipimpin Kepala Kesbangpol Rohayah Atang dan dihadiri Sekda Zaenal Alimin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta undangan lainnya yang termasuk dalam Tim Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten.

Dalam pengantar Rakor, Kepala Kesbangpol Rohayah Atang mengatakan, Rakor diselenggarakan sebagai bentuk sosialisasi atas perubahan nomenklatur Tim sekaligus dalam rangka penyusunan action plan (rencana aksi) Tim. “Rakor digelar dalam rangka penyampaian ketentuan-ketentuan baru termasuk aspek kelembagaan. Diantaranya terdapat perubahan nama dari semula Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri menjadi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. Juga dalam rangka penyusunan rencana aksi penanganan konflik sosial di Kabupaten Sumedang,” ujar Rohayah.

Hasil dari penyusunan rencana aksi ini, sambung Rohayah, akan dibawa dalam forum rapat koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat nasional yang akan diselenggarakan di Jakarta pada Senin (7/3) mendatang.

Sekda Zaenal Alimin dalam arahannya mengatakan, pemerintah sudah berupaya untuk mengantisipasi konflik dengan mengeluarkan kebijakan berupa peraturan perundangan. “Aturan terakhir yang sudah terbit untuk penanganan konflik sosial adalah UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial berikut aturan pelaksanaannya melalui PP No. 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2015 dan Permendagri No. 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial,” terang Sekda.

Sekda menambahkan, konflik sendiri merupakan sunnatulloh yang sudah digariskan karena Allah SWT menciptakan mahluk dan segala isinya di muka bumi termasuk manusia dalam keadaan berbeda-beda. “Dan kenapa sampai terjadi konflik. Hal ini sebagai akibat dari pemahaman, tujuan, kondisi dan kepentingan yang berbeda,” terang Sekda.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan bahwa penanganan konflik mencerminkan asas kemanusiaan, Hak Asasi Manusia, kebangsaan, kekeluargaan, ke-Bhinneka Tunggal Ika-an, keadilan, kesetaraan jender, ketertiban dan kepastian hukumm keberlanjutan, kearifan lokal, tanggungjawab negara, partisipatif, tidak memihak dan tidak membeda-bedakan. “Jika asas tersebut dilanggar maka akan memicu kehadiran konflik dan penanganan konflik harus dimulai dari upaya antisipasi supaya tidak terjadi konflik,” tegas Sekda.

Langkah penanganan konflik di Indonesia, sambung Sekda, tidak saja hanya meliputi proses penyelesaian yang sifatnya kuratif, tetapi juga langkah-langkah preventif berupa pembinaan dan pengawasan agar untuk mencegah konflik terulang kembali.