Ini Tiga Opsi Cara Pembuatan KTP untuk OTD Jatigede
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Sabtu, 14 Mei 2016 00:56 WIB
SUMEDANGONLINE – DISDUKCASIP: Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Sumedang, akan menyambangi warga terdampak Jatigede. Untuk terdekat, mereka akan melayani pembuat kartu tanda penduduk bagi warga relokasi terdampak Jatigede yang berada di Desa Mekarasih, Kecamatan Jatigede.
Kepala Disdukcasip Sumedang Nana Sutisna, menyebutkan untuk proses pelayanan pembuatan KTP warga terdampak itu sendiri, diberikan tiga opsi. Pertama; petugas Disdukcasip yang datang ke lokasi, ke-dua warga yang datang ke kantor Disdukcasip dan ke-tiga warga yang mewakilkan ke aparat desanya.
“Warga pun bisa mewakilkan. Misalkan kepada aparat desa karena semua warga tersebut semuanya sudah difoto,” kata Nana Sutisna.
Syaratnya, kata Nana, semua penduduk yang berada di relokasi harus sudah memmiliki surat pindah dari desa asalnya.
“Kami sudah meminta kepada camat, supaya penduduk yang pindah ke pemukiman relokasi tersebut dibekali surat pindah,” imbuhnya.
Para penduduk di relokasi Mekarasih tersebut verasal dari Desa Leuwihideung dan Jatibungur Kecamatan Darmaraja dan Desa Sukakersa Kecamatan Jatigede.
“Di tempat yang baru mereka sudah membentuk RW dan RT, namun jumlahnya penduduknya kami pun belum tahu pasti,” pungkasnya. ***