ISTIMEWA/SUMEDANG ONLINE

Bupati Sumedang: Minta Review RTRW Dipercepat

SUMEDANGONLINE: Bupati Sumedang H. Eka Setiawan meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang akan melakukan review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang 2011-2031, untuk segera dilakukan dengan cepat. Hal itu dikatakan Bupati Sumedang, usai mengikuti kegiatan Pemutakhiran Peta Dasar Kabupaten Sumedang di Aula Rapat Tadjimalela, Gedung I, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Senin (25/7).
“Saya minta review secepatnya di tahun 2017 pada triwulan pertama (selesai). Cepat atau lambat dilakukan review bergantung dari kerja semuanya,” ucapnya.
Ia tidak mau pekerjaan tersebut diulur-ulur. Untuk itu, sebut dia, perlu dilakukan skala mingguan sehingga di bulan September-Oktober hasil kajiannya sudah final.
“Substansinya jelas ada kebijakan pusat, provinsi dan daerah. Penataan RTRW ini harus fleksibel dan jangkauannya luas. Pengembangannya harus lebih detail,” tutur Bupati.
Menurut Bupati, semua alasan dilakukan review dan outputnya harus dipertimbangkan sebagai dasar perlu atau tidaknya dilakukan. “Tentu banyak hal yang harus kita sesuaikan terutama dari pola pemanfaatan ruang. Sumedang harus mampu bersaing dengan daerah yang lain. Kita harus mencoba menarik investasi dari luar dengan pengembangan tata kelola pemukiman yang baik dan pengembangan industry,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Sumedang, H. Subagio menyebutkan inti dari pertemuan tersebut, untuk melihat kondisi perubahan yang sangat fundamental kaitan dengan tata ruang di beberapa wilayah di Kabupaten Sumedang.
“Perda Nomor 2 Tahun 2012 perlu direview dan direvisi karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pertama, dari sisi luas wilayah kita sudah mengacu Permendagri Nomor 15 Tahun 2007 bahwa dasar luas wilayah adalah 150 ribu hektar atau 1.580 Km². Ini yang dijadikan entry point untuk melakukan revisi,” ujar Subagio.
Alasan kedua, lanjutnya, adalah banyak perubahan kondisi eksisting terutama di wilayah Barat yang meliputi lima kecamatan dan ditetapkan termasuk menjadi Kawasan Kota Metropolitan Bandung Raya.
“Lima kecamatan tersebut antara lain Jatinangor, Cimanggung, Tanjungsari, Sukasari dan Pamulihan. Tata ruang wilayahnya sudah ditetapkan langsung dalam RTRW pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten,” tuturnya.
Dalam RTRW pemerintah pusat, wilayah kelima kecamatan itu masuk ke dalam Zona Cekungan Bandung. Dalam tata ruang Provinsi Jabar pun, tercatat sebagai Kawasan Kota Metropolitan Bandung Raya. Begitu pula dalam RTRW Kabupaten Sumedang sendiri, kelima kecamatan itu ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Kabupaten (KSK).
“Wilayah Barat ini sudah tentu akan mengalami perubahan yang signifikan, seperti adanya pembangunan fisik berupa reaktivasi jalur Kereta Api Rancaekek sampai Tanjungsari, adanya MRT dari Tegal Luar ke Jatinangor, terminal tipe B di Tanjungsari, pembangunan Jalan Sukasari-Lembang dan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cijeruk di Kecamatan Pamulihan,” ucapnya.
Sementara itu, di wilayah Utara dikembangkan untuk kawasan industri seluas 1.800 Hektar yang terdiri atas 1.500 Hektar tanah kehutanan dan 300 Hektar tanah masyarakat.
“Untuk wilayah Jatigede, kami sudah punya zonasi, tapi kondisi di lapangan sudah banyak perubahan terutama di pola luar. Ada 12 zonasi yang disusun oleh BBWS kaitannya dengan pemanfaatan zonasi untuk kawasan wisata, otomotis disana banyak perubahan,” kata Subagio.