Sssst, Ade Pertimbangkan Akan Gugat Eka

SUMEDANGONLINE: Mantan Bupati Sumedang, Ade Irawan, mengaku sedang mempertimbangkan bersama Tim Ahlinya untuk melakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengangkatan Eka Setiawan sebagai Bupati Sumedang yang dilantik Gubernur Jabar Tanggal 12 Juli 2016 lalu.
“Kita lagi pertimbangkan dengan tim perlu tidaknya untuk melakukan gugatan ke PTUN. Tunggu saja kabar berikutnya,” ucap Ade Irawan dalam rilisnya yang diterima redaksi sore ini disampaikan keponakannya bernama Jejen.
Dikatakan Ade Irawan, Surat Keputusan (SK) Mendagri perihal Pengangkatan Eka Setiawan sebagai Bupati Sumedang, terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pergantian Bupati oleh Wakil Bupati. Memang betul dalam Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, Wakil Bupati menggantikan Bupati apabila berhalangan. Namun ketentuan ini tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mengharuskan pengisian kepala Daerah melalui proses pemilihan. Dengan demikian, Eka Setiawan tidak dapat serta merta menggantikan bupati karena yang bersangkutan tidak melalui proses pemilihan rakyat atau dewan melainkan ditunjuk Ade Irawan yang kala itu sebagai Bupati.
Selain itu, masih menurut Ade Irawan, pengangkatan Eka Setiawan oleh Mendagri melanggar prinsip demokrasi sekaligus melanggar prinsip persamaan kedudukan di depan hukum (equal before the law). Pasalnya seluruh pengangkatan kepala daerah di Indonesia harus melalui proses pemilihan.
“Kalau nanti menurut Tim gugatan ini harus diajukan,  diharapkan akan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Kemudian dari segi legitimasi, sambung Ade Irawan akan memunculkan persoalan terlebih apabila pengisian Wakil Bupati di proses.
“Ah masa sudah bicara posisi Wabup. Lagian masa bupatinya hasil prodak ditunjuk, sedangkan Wakil Bupatinya dipilih oleh Wakil Rakyat. Ini bisa barabe,” kata Ade meyakinkan.
Oleh karena itu, keberadaan keputusan Mendagri tersebut, diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). “Makanya saya minta Sdr. Eka Setiawan jangan terlalu kepedean, karena mesti sudah dilantik menjadi Bupati, belum benar-benar aman,” tambah Ade Irawan yang mengaku hingga saat ini belum menerima pemberhentian resmi sebagai Bupati Sumedang, baik dari pihak Kemendagri maupun Gubernur Jabar.(*/rls)

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *