SUMEDANGONLINE: Bupati Sumedang, H. Eka Setiawan menargetkan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2011 – 2031 yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2012 selesai di akhir Tahun 2016.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Pemutakhiran Peta Dasar Kabupaten Sumedang dalam rangka Peninjauan Kembali (review) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang 2011-2031 di Aula Rapat Tadjimalela, Bappeda Kabupaten Sumedang, Selasa (1/11).
Menurut Bupati H. Eka Setiawan, revisi harus dilakukan secepatnya karena peraturan Perda yang mengatur RTRW sudah tidak bisa mengakomodir kondisi riil di lapangan. “Selain berkembangnya kebijakan di tingkat pusat dan provinsi mengenai RTRW, perkembangan yang cukup pesat di lapangan juga harus dicermati. Jadi saya minta proses revisi ini beres di Bulan Desember 2016 sehingga di awal 2017 sudah masuk tahapan legislasi (Raperda),” ucapnya.
Bupati juga meminta para Kepala SKPD untuk aktif memberikan masukan selama proses revisi berlangsung. “Saya minta semuanya, termasuk para Camat, berpartisipasi aktif dalam penyempurnaan RTRW ini. Jangan sampai ketika sudah jadi, baru banyak yang protes,” tutur Bupati.
Meskipun demikian, Bupati tidak mau hasil revisi tersebut bersifat asal-asalan karena dikejar oleh waktu. “Walau diburu waktu, tetapi semuanya tetap dilakukan dengan hati-hati dan teliti. Memang sangat sulit dilakukan, namun dengan kerja keras dan usaha bersama, saya yakin bisa,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda H. Zaenal Alimin selaku Ketua BKPRD meminta agar pihak konsultan tidak mengakomodir adanya ‘titipan-titipan’ dari pihak tertentu selama pengerjaan revisi. “Dalam penyusunan revisi RTRW ini jangan sampai dicampuri oleh kepentingan sebagain golongan yang hanya mencari keuntungan semata. Semuanya harus dilakukan sesuai kenyataan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekda.
Sekda juga meminta kepada para Kepala Dinas dan Camat agar mempedomani hasil revisi RTRW tersebut dalam setiap kegiatan di masing-masing SKPD jika sudah sah menjadi produk hukum. “Jika sudah jadi, semuanya harus memiliki Perdanya, bisa membacanya, dan menjabarkannya. Termasuk di dalamnya mengenai aturan perizinan yang dikeluarkan harus atas rekomendasi BKPRD,” ucapnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Sumedang H. Subagio mengatakan, proses peninjauan kembali (review) RTRW dilakukan 1 kali dalam 5 tahun dan ditetapkan melalaui Keputusan Bupati untuk peninjauan kembali RTRW. “Pelaksanaan review dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati. Sesuai dengan kewenangannya, tim akan melakukan pengkajian RTRW dan peraturan perundang-unganan serta kebijakan lainnya yang terkait pelaksanaan RTRW,” ucapnya.
Proses selanjutnya, sambung Kepala Bappeda, adalah evaluasi dan penilaian terhadap kualitas RTRW, tingkat kesahihan RTRW dan tingkat permasalahan pemanfaatan ruang berupa simpangan pemanfaatan ruang. “Kualitas RTRW dan kesahihan RTRW dinyatakan baik jika dinilai lebih dari 50 %. Sedangkan simpangan dinyatakan kecil jika dinilai kurang dari 50 %,” terangnya.
Heri Permana dari Tim Konsultan menyatakan, pemutakhiran peta dasar dalam proses review bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi pemanfaatan ruang yang akurat sesuai dengan kondisi existing dan daya dukung lingkungan yang dituangkan dalam bentuk peta skala 1:50.000. “Melalui kegiatan ini diharapkan tersedianya peta dasar yang akurat dan mutakhir sebagai acuan dalam meninjau ulang Perda RTRW berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian pemanfaatan ruang di lapangan,” ucapnya. (Hum)
Ari RT RW kang Igun Gunawan kenging tunjangan. Jabatan kitu, kanggo di daerah daerah, atawa gaji bulanan kieu kang igun,
beda ari pengurus RT/RW mah… semangat teuing maca judulna…
Jaka sembung :D… Rencana Tata Ruang Tata Wilayah sanes ketua RT RW
Pa Dadang Romansah tah
Rencana Tata Ruang Tata Wilayah akan lebih riil apabila didasarkan “database” nya peta udara yg skalanya memadai. Bp pernah melihat di Canada ketika dulu tugas belajar disana.
Wilujeng…mugi tiasa kahoyong sagala niat nu sae, tiasa maju Sumedang sadayana…
Tolong dimonitor
RTRW moal beuneur kumaha2 ge da awalna geus acak2an. Kecuali bangunanan anu menyalahi peruntukan di rubuh2keun. IMB, HO, AMDAL na kumaha? Ah lieur