SUMEDANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melakukan inovasi terutama dengan memperluas cakupan pelayanan care center. Salahsatunya dengan membuka Care Center 1500-400.
Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sumedang, Adrika Wendi, hal itu merupakan sebuah upaya dalam mempermudah masyarakat yang akan daftar menjadi peserta JKN-KIS. ”Itu secara khusus bagi pendaftar calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri serta kategori Bukan Pekerja (BP),” kata Adrika saat Jumpa Pers, Senin (15/5).
Melalui layanan ini, kini peserta dapat melakukan perbaikan atau perubahan data kepesertaan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Calon peserta, tak lagi perlu antre di Kantor BPJS Kesehatan, dan cukup menghubungi nomor telepon care center. Bahkan, tak perlu ke cabang menyerahkan berkas.
”Peserta pun bisa melakukan mutasi data kepesertaan untuk data nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat, serta fasilitas kesehatan tingkat pertama,” ujar Adrika.
Dengan demikian, lanjut Adrika, program tersebut berlaku untuk peserta PBPU atau mandiri. “Kami serius dalam mempertajam pelayanan dan kepuasan para peserta yang juga menjadi fokus utama BPJS Kesehatan,” sebutnya.
Adrika juga mengatakan, BPJS Kesehatan tak hentinya mengembangkan terobosan dan inovasi agar meningkatkan mutu pelayanan. “Sebelum masyarakat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center, maka harus mempersiapkan beberapa berkas seperti nomor KK, NIK, dan lain-lain,” tuturnya.
Selain itu, peserta juga akan dilayani Agent Care Center dan pembicaraan calon peserta dengan Agent, akan menjadi bukti pendaftaran. “Seusai Agent Center menyatakan pendaftaran melalui telepon selesai, maka nomor virtual account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta,” ucapnya.
Setelah mendapatkan nomor VA, peserta wajib membayar iuran pertama dan paling cepat 14 hari atau 30 hari setelah VA diterbitkan. “Pembayaran melalui bank melalui autodebet untuk pembayaran selanjutnya,” tutur Adrika menambahkan.
Menurutnya, di BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, pun menyediakan fitur teleconsulting dan peserta bisa konsultasi kesehatan kepada dokter umum. ***
Kini, Daftar JKN-KIS Bisa Lewat Telepon
Reporter: Admin | Editor: Admin | Terbit: WIB

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

SUMEDANG – Pj. Bupati Sumedang Herman Suryatman mengajak masyarakat Sunedang untuk memetik keteladanan sifat dan…

SUMEDANG – Pj. Bupati Sumedang Herman Suryatman, menjadi dirigen lagu kebangsaan pada acara Maulid Akbar…

SUMEDANG – Kepala Dinas Pendidikan Kabuapten Sumedang membuka Lokakarya Perencanaan Pembelajaran 2 Program Sekolah Penggerak…

SUMEDANG – Iyan Sopian selaku Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumedang menyebutkan saat ini…

SUMEDANG – Rukun Wargi Sumedang (RWS) Pengurus Cabang Sumedang mempertanyakan pernyataan Pj Bupati Sumedang Herman…

SUMEDANG – Camat Darmaraja Widodo Heru Prasetyawan menekankan agar Karang Taruna Kecamatan Darmaraja dan elemen…