Lagi DPRD Sumedang, Wacanakan Kaji Ulang Perda Miras
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Kamis, 12 Apr 2018 15:37 WIB
SUMEDANG – Sebanyak 41 orang tewas akibat minuman keras (miras) oplosan di kabupaten Bandung, membuat kekhawatiran bagi kalangan DPRD Sumedang. Mereka berencana akan melakukan pengkajian ulang peraturan daerah (Perda) nomor 17/2003 tentang larangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Menurut anggota Komisi A DPRD Sumedang pada H Dudi Supardi adanya sejumlah korban jiwa yang berjatuhan akibat miras oplosan menjadi kekhawatiran pihaknya. “Dengan kejadian ini hendaknya patut menjadi pelajaran, dan juga menjadi perhatian semuanya. Apalagi yang mengkonsumsi rata-rata kalangan generasi muda. Dalam hal ini, harus bisa lebih waspada dengan melakukan pengawasan lebih ketat, terhadap peredaran minuman yang bisa meracuni banyak generasi muda,” ujar Dudi.
Pengawasan dan perlindungan pada generasi muda itu tak lepas dari peran pemerintah yang harus tegas dalam menegakkan aturan Perda tentang pelarangan minuman beralkohol.
Usulan tentang kajian Perda Miras ini sebenarnya bukan merupakan hal yang baru pada 2014 DPRD pun sempat mengusulkan hal serupa. Pada saat itu Sumedang digemparkan dengan adanya 10 warganya yang tewas akibat Miras Oplosan.
Sementara itu, jajaran kepolisian pun melakukan razia miras di sejumlah titik di kabupaten Sumedang. Berbagai macam jenis kemasan dan merek minuman keras dan golongan, diamankan melalui Satreskrim Polres Sumedang. Dari barang bukti yang diamankan diantaranya minuman tuak sebanyak 1.607 liter.
Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata SIK mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa miras merupakan hasil razia dari sejumlah pedagang di wilayah Kabupaten Sumedang. Diantaranya dari wilayah Tanjungsari, Jatinangor, Conggeang dan beberapa wilayah lainnya.
”Dan ini merupakan salah satu upaya menekan angka penyakit masyarakat (Pekat). Razia miras pun selanjutnya, akan digelar secara rutin dan secara khusus.sebagai upaya tercipta kondusif diwilayah Sumedang,” kata Hari.
Lebih lanjut dia menyebutkan telah mengamankan ratusan botol miras jenis oplosan yang dikemas dalam botol air mineral dan berbagai merek lainnya. Barang bukti yang diamankan minuman tuak sebanyak 53 jerigen dan 16 kantong plastik.
Kapolres Sumedang mengimbau pada masyarakat untuk tidak menkonsumsi minuman yang tak layak untuk dikonsumsi, dan bisa membahayakan pada dirinya. *** SUHAYA