Antisipasi Gugatan, Penyelenggara Pemilu Diminta Tertib Administrasi

SUMEDANGONLINE, KPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menggelar Pelayanan Penanganan Sengketa Hukum Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2018 di Pondok Hanjuang Hegar Sumedang, Minggu (24/6/2018).
Terkait hal itu Komisioner KPU Sumedang Elsya Tri Ahaddini mengimbau agar seluruh penyelenggara dapat mengantisipasi dari sekarang terkait gugatan sengketa hukum yang mungkin terjadi pasca Pilkada Serentak Tahun 2018.
“Maka dari itu untuk antisipasi adanya gugatan sengketa pasca Pilbup Tahun 2018. Kami mengimbau kepada seluruh Penyelenggara mulai dari KPU Kabupaten Sumedang hingga Badan Ad-hoc agar tertib administrasi, mempersiapkan seluruh dokumen penting dengan rapi, karena jika seluruh dokumen tersusun dengan rapi akan sangat membantu penanganan sengketa hukum nantinya,” ungkap Elsya.
Sebagai informasi jika pasca Pilbup Tahun 2018 mendatang ada temuan gugatan sengketa hokum, maka KPU Kabupaten Sumedang akan menangani terlebih dahulu gugatan tersebut, dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2023 akan ditetapkan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). **kid

Disclaimer: Iklan atau Konten dalam kotak ini bukan dibuat oleh Redaksi, tetapi pihak ke-tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak