SUMEDANG ONLINE, Panwaslu – Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ridwan Solihin dan Ridho Budiman Utama diperingkatkan Panwaslu Kabupaten Sumedang karena memasang iklan kampanye di media sebelum waktunya. Jika membangkang mereka terancam sanksi pidana Pemilu.
Dikatakan Divisi Penindakan Pelanggaran pada Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Sumedang, Ade Sunarya melalui Pelaksana Divisi Penindakan Pelanggaran Dimas A Nugraha SH dan Nurhady Gemilang SH kedua Bacaleg itu tak mengindahkan imbauan yang telah dikirim ke masing-masing partai politik dengan Nomor 17/V11/2018 Tanggal 26 Juli 2018.
“Berdasarkan hasil rapat pleno tanggal 1 Agustus 2018, menyatakan larangan segala bentuk iklan di media massa yang menampilkan unsur citra diri seperti nomor, identitas parpol, ajakan, dan visi misi, sebelum waktu yang sudah ditetapkan,” tutur Dimas pada wartawan.
Lanjut dia, kedua Bacaleg itu terancam pasal 276 ayat (2) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kamparye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana, dipidana dengan pidana kunrngan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ridwan Solihin yang saat ini tengah melaksanakan ibadah haji membenarkan dirinya telah memasang iklan. Namun kata dia, setelah adanya peringatan dari Panwaslu tersebut pihaknya sudah meminta pihak media untuk mencabut iklan tersebut.
“Iya diakui memasang iklan di salahsatu media cetak di Sumedang, tapi sudah saya minta untuk distop. Saya tidak tahu ikalnnya masih tayang atau tidak karena saat ini saya sedang melaksanakan ibadah haji,” kata Ridwan saat dikonfirmasi. *** FITRI/IWAN