Warga Desa Mulyasari Pertanyakan Prosedur Pemberhentian Kades Deni
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Selasa, 23 Okt 2018 10:11 WIB
[DESK] Lebih dari 100 orang warga Desa Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang menggeruduk kantor desanya, Senin (22/10/2018). Mereka mempertanyakan prosedur pemberhentian Kepala Desa Deni Heripan dan pengangkatan Pjs Desa Mulyasari.
Pasalnya masyarakat menuding ada kejanggalan dalam prosedur pengajuan pemberhentian kepala desa yang diajukan BPD. Alasannya, BPD tidak melibatkan seluruh anggota BPD untuk melakukan musyawarah.
Sebagai informasi, Kepala Desa Deni Heripan diberhentikan lantaran tersandung kasus Narkoba. Dia dituntut 1 tahun penjara, namun vonis hakim menjatuhkan 8 bulan penjara dengan masa tahana 6 bulan yang sudah dilakoninya.
Pjs Kades Mulyasari Soma, menampik jika pemberhentian kepala desa Mulyasari tidak sesuai dengan prosedur. “Pemberhentian Kades sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Desa. Pengangkatan Pjs, guna memperlancar tugas jalannya pemerintahan,” ungkapnya.
Kasi Pem Kecamatan Sumedang Utara Dedih menyebutkan sebetulanya yang dipermasalahkan warga Desa Mulyasari bukan masalah pemberhentian kepala desa tetapi condong ke mekanismenya. “Dalam hal ini menurut mereka, BPD tidak mengajak yang lainnya untuk bersmusyawarah. Berangkat dari situ seolah-olah yang mereka tafsirkan ajuan pemberhentian itu bukan atasnama BPD tapi atasnama pribadi, itu yang jadi masalahnya,” kata Dedih.
Pihak kecamatan sendiri sebut Dedih tak mengetahui jika prosedur ajuan surat pemberhentian itu, mekanismenya seperti itu. “Pihak kecamatan tidak tahu masalah ini, yang penting bagi kami ada laporan terus ditandatangani dicap. Itu kan legal. Nah, persepsi masyarakat yang hadir, bahwa itu teh atasnama pribadi, jadi anggota tidak dibawa-bawa.”
“Kita mengusulkan karena memang di Perbup, prosedurnya BPD dulu yang melaporkan kemudian ditindak lanjuti oleh kecamatan untuk diajukan ke Bupati. Sekarang dari camat ke Bupati tidak bisa, karena harus dari bupati dulu.”
“Wallahualam ya, karena saya tidak menyaksikan. Hanya dari pendapat masyarakat yang hadir sekarang yang komplen, bahwa keputusan itu tidak didukung oleh semua anggota, bukan hasil musyawarah,” sambungnya.
Sementara mengenai SK Pemberhentian dan Pengangkatan Pjs Kades, menurut Dedi tidak dipermasalahkan masyarakat. “Tidak dibatalkan, pertama yang menyampaikan Pak Iwan, bahwa kami tidak mempermasalahkan SK pemberhentian SK pengangkatan tapi yang dipermasalahkan itu prosedurnya. Tadi saya pertegas kembali, apakah pembicaraan atasnama masyarakat yang hadir sekarang dalam hal ini Pak Iwan sebagai juru bicara, apakah disetujui semua. Mereka bilang setuju, jadi mereka tidak mempermasalahkan SK Pemberhentian. Tadi juga saya suruh bikin berita acara, bahwa masyarakat tidak mempermasalahkan SK Pemberhentian dan tidak mempermasalahkan juga SK pengangkatan pejabat,” tutupnya.
BPD Mulyasari Didin, saat dikonfirmasi SUMEDANG ONLINE apakah betul tidak melibatkan anggota BPD lainnya saat mengambil putusan untuk pengajuan pemberhentian kepala desanya. Dia menyebutkan musyawarah yang dilakukan pihaknya sebatas perwakilan.
“Dalam hal ini diwakili oleh BPD, dan kita semua juga tidak terlepas dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, juga kita tidak lepas konsultasi BPMPD dan Camat. Jadi kita juga, Pak ini bagaimana? Masalahnya namanya juga jabatan politik, pasti ada pro dan kontra. Ada yang pro ada yang nggak senang jadi semua saya akomadasi, tapi saya akomodasi itu tidak lepas dari bimbingan Camat dan BPMPD. Masalah tidak melibatkan semua warga karena mereka itu tidak semuanya mengerti undang undang. Ada istilahnya ada perwakilan, jadi intinya ini kurang sosialisasi,” jelasnya. [iwan]