SUMEDANG.ONLINE — Uze Zaenudin tega melakukan perbuatan bejat pada bocah di bawah umur sebut saja namanya bunga, warga Kecamatan Sumedang Utara.
Informasi diperoleh dari Satuan Reskrim Polres Sumedang, peristiwa nahas itu terjadi pada Ahad, 11 November 2018 pukul 10.00 WIB. “Pada awalnya tersangka mengajak korban mengobrol di rumah tersangka, tiba tiba tersangka menarik tangan tersangka dan membawanya ke kamar,” kata Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo dalam siaran persnya.
Tak terima dengan kejadian tersebut orangtua korban, AS bin M melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumedang. “Pelaku berhasil ditangkap oleh unit PPA pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 sekira pukul 11.00 Wib di wilayah Sumedang,” imbuh Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau ayat (2) Undang-undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (FIT)