Hebat, PKL Dapat Berjualan di Tiga Zona yang Dilarang
- Penulis: Fitriyani Gunawan
- Editor: Redaksi
- Terbit: Senin, 13 Mei 2019 18:41 WIB
SUMEDANG.ONLINE – Meski ada larangan berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di 3 zona lokasi yakni di ruas Jalan Tampomas, Sebelas April, dan Panyingkiran. Namun pantauan Sumedang Online, larangan tersebut tidak diindahkan para PKL. Hal ini terpantau di lapangan, bahkan menambah kemacetan, selain itu sangat disayangkan tidak ada pencegahan larangan dari aparat keamanan termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepada Sumedang Online ketika dikonfirmasi salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan pihaknya meminta berjualan hanya sebatas bulan Ramadan.
“Kami berjualan di sini hanya selama bulan puasa saja pak, karena para pembeli lebih suka belanja yang ada dipinggir jalan ketimbang harus masuk kedalam pasar. Apalagi harus naik ke lantai atas. Dan dari penghasilan/pendapatan juga jauh berbeda. Dan bukan kami melanggar dari aturan, justru terkadang aturan nu sok ngalilieur nu daragang. Lamun bade ditegakkeun sing bener tapi tong nyusahkan nu daragang jeng kudu jelas bisa nguntung keun,” ungkapnya, Senin, 13/5/2019.
Ketika ditanyakan apakah ada surat edaran larangan berjualan dari dinas terkait, dia menjawab sejauh ini belum ada surat yang diterimanya.
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Koperasi, UMKM Kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Sumedang, Dadang Sukma melalui Kepala Bidang Perdagangan, Elly Suliasih menyebutkan larangan lokasi / zona bagi PKL sudah disampaikan waktu awal penertiban melalui surat edaran imbauan larangan berjualan.
“Dan untuk sekarang ini atau selama bulan puasa belum ada surat yang disampaikan. Itu juga harus ada intruksi dari atasan saya (kepala Dinas). Untuk sementara dikembalikan ke bagian penegak perdana yaitu Pol PP,” ucapnya. (suhaya)