ISTIMEWA/SUMEDANG ONLINE

Tak Timbulkan Efek Jera, Ormas Islam Minta Revisi Perda Nomor 7/2014

SUMEDANG.ONLINE – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam menuntut adanya revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pasal yang ingin mereka revisi, yakni pada Bab XII Kentuan Pidana Pasal 21 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (4), Pasal 4 ayat (5), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf d dan huruf e, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

“Sumedang Alhamdulillah sudah 0 persen untuk minuman beralkohol. Jadi minuman yang 5 persen pun tidak boleh ada di Sumedang. Tetapi dalam penegakan hukumnya terutama sanksi hukumnya masih kurang, di Perda Nomor 7/2014 disebutkan bahwa pelaku Penjual miras itu dihukum dengan maksimal tiga bulan atau denda paling besar 50 juta. Sehingga 1 juta pun bisa, karena kan paling besar 50 juta atau kurangan sehari pun bisa. Yang kita tuntut minimal 3 bulan plus denda 50 juta,” ujar Dede dari perwakilan Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Sumedang.

Menurut dia, narasi hukuman minimal tersebut tidak akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku. “Karena kalau tidak ada efek jera akan terus berulang,” imbuhnya.

Berkait dengan keinginan ormas yang ada di Sumedang untuk merevisi Perda Nomor 7/2014, menurut Anggota Komisi II DPRD Sumedang, Warson, pihaknya akan mengusulkan hal itu pada pimpinan DPRD.

”Kita akan usulkan, tadi sudah dirisalah oleh kami terhadap pimpinan. Nanti akan notadinaskan terhadap pimpinan. Bahwa mereka berkeinginan ada revisi tentang Perda, tetapi kita pun melihat terhadap rujukan Undang Undang di atasnya, kita jangan sampai mengeluarkan Perda justru bertentangan peraturan di atasnya. Ini kita harus selalu konsultasikan,” pungkasnya. ***IWAN RAHMAT***