ISTIMEWA/SUMEDANG ONLINE

Munculnya PPDI, Apdesi Wado: Timbulkan Presden Buruk

SUMEDANG.ONLINE, CIMALAKA (12/2/2020) – Hari ini Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan rapat koordinasi, yang salahsatu bahasannya berkaitan dengan berdirinya Persatuan Perangkat Desa Indonsia (PPDI) di Kabupaten Sumedang. Dewan Pimpinan Kecamanan Apdesi Wado yang juga Kepala Desa Cilengkrang, Suhendra bahkan menyebutkan adanya PPDI justru akan memberikan preseden buruk bagi pemerintahan desa itu sendiri.

“Temen-teman hari ini sebagian membahas mengenai tentang PPDI. Karena apa? Kami menganggap ini presden buruk bagi pemerintahan desa. Karena APDESI itu kan mewadahi asosiasi aparatur desa, ya di dalamnya aparat desa. Berarti dalam satu rumpun, ketika dibentuk lagi ada rumah baru, otomatis di rumah ini ada kekosongan. Kami menganggap ini jadi matahari dua, cuman pertanyaan kenapa Pak Bupati serta merta meresmikan, seharusnya dikoordinasikan dulu dengan kita  bagaimana justru bisa menghambat pengawalan kebijakan bupati sendiri kan begitu,” ujar Suhendra saat dikonfirmasi SUMEDANG ONLINE saat Rakor Dalam Rangka Menggenjot Program Pemerintah Desa di Saung Teko Sumedang, Rabu, 22 Februari 2020.

Logikanya, lanjut Suhendar, aparatur desa itu, kalau istilah Sunda cocoan kepala desa. Karena telah diatur dalam Permen 67/2017. “Itu jelas Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa sekarang ada forum ini, cuman kemarin saya lihat kalau diantaranya peserta kemarin diperesmian itu hanya sebagian kepala desanya tidak definitif, yang hadir itu yang di Pjs kan. Sementara yang definitif kepala desanya hampir mayoritas tidak hadir,” jelasnya.

Karena kondisi inilah, pihaknya akan memberikan sikap atas berdirinya PPDI pada hari ini. Terutama bagi para kepala desa yang notabene sudah mewadahinya.

“Akan dibikin surat pernyataan oleh aparatur desa yang masih defenitif, sehingga misalnya desa ini menyatakan: kami tidak bergabung dan kami tidak ikut dengan hal itu sehingga nanti dikolektifkan semua, biarkan ada nama itu tetapi anggotanya tidak ada. Karena kalau tidak bersikap seperti itu anggapannya, yang ikut atau tidak sudah di klaim sebagai anggota PPDI, padahal tidak semua ikut,” tandasnya.

Padahal dikatakan Suhendra, permintaan aparatur desa itu sangat sederhana mereka tuntutannya hanya menginginkan adanya Nomor Induk Kepegawaian. “Karena sederhana keinginan mereka itu, hanya ingin nomor induk kepagawaian, tuntutnnya itu. Tapi pada kenyataannya kami mendengar laporan dari delegasi kita itu sudah ke angka-angka main politik, kurang elok, masih jauh masih terlalu dini untuk berbincara langkah itu,” ungkapnya lagi.

Dia juga memastikan akan bersikap terhadap aparatur desanya sesuai dengan UU 67/2017, pihaknya minilam punya hak untuk minimal melakukan rotasi. ”Memang untuk hari ini tidak bisa memberhentikan dengan alasan-alasan. Tapi kan ada barang siapa yang melanggar aparatur desa bisa diberhentikan,” pungkasnya. ***IWAN RAHMAT***