SUMEDANG.ONLINE, POLRES (21/2/2020) – Kepolisian Resort Sumedang berhasil mengamankan dua lelaki pembawa sabu. Mereka adalah Aang Hendra, 36, warga Dusun Haurkuning, Kecamatan Paseh dan Husen Somantri, 30, Desa Legok Kidul, Kecamatan Paseh. Dari kedua tersangka itu polisi menemukan Narkotika golongan I jenis Sabu.
Dikatakan Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2020 sekira pukul 08.15 WIB di SPBU Paseh, Desa Paseh, Kecamatan Paseh.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dililit lakban warna hitam. Kemudian dimasukan ke bekas bungkus rokok warna biru yang ditemukan di atas pot yang berada di pinggir Jalan Raya Sumedang-Cirebon,” ujar Dwi dalam siaran persnya.
Dikatakan dia, barang-barang yang ditemukan polisi tersebut sebelumnya telah tersangka simpan. Selain itu saat melakukan penggeledahan di dapur rumah tersangka Aang, polisi juga menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening. Paket ini pun dimasukan dalam sebuah bungkos roko bekas.
“Yang empat itu ditemukan di saku jaket sebelah kanan, yang digantung di dalam dapur rumah tersangka Aang. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang – undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. *FITRI*