ISTIMEWA/SUMEDANG ONLINE

Tanggapi Pernyataan Kades Cimarias, Hersa: PPDI Bukan Organisasi Terlarang

SUMEDANG.ONLINE, KOTA (12/2/2020) – Pembina Persatuan Perangkat Desa Indonsia (PPDI) Kabupaten Sumedang, Hersa Santosa, angkat bicara menanggapi apa yang disampaikan Kepala Desa Cimarias, Kecamatan Pamulihan seperti dimuat di SUMEDANG ONLINE, Selasa, 11 Februari 2020 kemarin. Dalam pernyataannya itu, kepala desa Cimarias melarang aparatur desanya untuk bergabung menjadi anggota PPDI.

“Saya sebagai salah satu pembina PPDI di Kabupaten Sumedang malah menjadi tersenyum, beliau itu kan kepala desa yang seharusnya mengetahui, bahwa setiap orang itu dijamin haknya sebagaimana di atur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Apalagi PPDI ini bukan organisasi terlarang, bahkan telah terbentuk mulai di tingkat Pusat, Propinsi dan kab/kota. Maka dari itu menurut saya baik PPDI dan APDESI sebaiknya saling mendukung dan kerja sama dalam memajukan desa,” ujar Hersa dalam keterangan diterima redaksi, Rabu, 12 Februari 2020.

Bahkan dikatakan Hersa, dirinya merasa kaget dengan pernyataan Kades ayang akan memecat aparaturnya jika bergabung dengan PPDI.

Lah masa dizaman now, masih ada orang yang mau pecat memecat aparaturnya karena dengan alasan bergabung dalam sebuah organisasi PPDI. Padahal UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan turunannya, setahu saya engga ada larangan aparatur desa untuk berorganisasi. Justru saya menjadi khawatir dengan adanyah larangan bahkan kalau terjadi pemecatan akan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia. Maka dari itu menurut saya bagi teman teman aparatur desa yg menginginkan masuk organisasi PPDI jangan takut karena negara akan melindunginya sebagaimana yang telah diatur  dalam “pasal 28G ayat (1) UUD tahun 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas perlidungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaanyah, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” jelasnya.

Bahkan Hersa yakin dengan terbentuknya organisasi PPDI justru akan mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan antara aparatur desa yang satu dengan lainnya. “Dari tidak kenal aparatur desa yang satu dengan desa yang lain menjadi kenal karena adanyah PPDI. Insyaallah dengan silaturahmi akan bertambah ilmu yang tentunya ilmu pengetahuan tersebut untuk kemajuan sumedang yang dimulai dari desa,” bebernya.

Dirinya pun memberikan apresiasi kepada Asep Kurnia, SH MH selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang dan Warson Mawardie yang juga merupakan Wakil Sekretaris Jendral Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang telah menanggapi pemberitaan tentang keberadaan PPDI di kab Sumedang secara positif. *** IWAN RAHMAT ***